Bombana,HarapanSultra, COM / – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat dan dinamika politik di Kabupaten Bombana mulai terasa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengumuman ini tidak hanya menjadi penanda dimulainya proses pencalonan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan Pemilihan Umum ini.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, dalam pernyataannya menekankan bahwa proses pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata cara pencalonan untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, termasuk di Bombana.
Salah satu aspek krusial yang diatur dalam pengumuman ini adalah syarat minimal dukungan politik bagi calon yang ingin maju dalam Pilkada Bombana. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bombana Nomor 791 Tahun 2024, calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh setidaknya 10% suara sah dalam Pemilu 2024 untuk DPRD Bombana, yang setara dengan 9.436 suara.
Persyaratan ini, meskipun tampak teknis, memiliki implikasi besar dalam memastikan bahwa pasangan calon yang maju memiliki basis dukungan yang kuat dan representatif. Dalam konteks politik lokal, angka ini menjadi filter awal bagi calon yang ingin mengajukan diri, sehingga hanya mereka yang memiliki dukungan politik yang signifikan yang dapat bersaing dalam kontestasi Pilkada.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran ini akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bombana, yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso, Kompleks Pelabuhan Kasipute, Kecamatan Rumbia. Untuk memfasilitasi pendaftaran, KPU telah menetapkan jam operasional sebagai berikut:
– 27-28 Agustus 2024 : Pukul 08.00 hingga 16.00 WITA
– 29 Agustus 2024 : Pukul 08.00 hingga 23.59 WITA
Proses pendaftaran ini akan menjadi momentum krusial bagi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk mempersiapkan diri dengan matang, tidak hanya dalam hal administrasi tetapi juga dalam menyusun strategi kampanye yang efektif.
Selain dukungan politik, calon Bupati dan Wakil Bupati juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan legal. KPU Bombana menggarisbawahi pentingnya integritas dan kualitas personal calon dalam menjalani proses pencalonan ini. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon antara lain:
– Integritas Ideologi : Calon harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
– Rekam Jejak Hukum : Calon tidak boleh memiliki catatan kriminal berat, termasuk tidak pernah dihukum penjara lebih dari 5 tahun kecuali terkait tindak pidana politik. Selain itu, calon harus bebas dari keterlibatan dalam kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
– Kesehatan Fisik dan Mental : Calon harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang komprehensif.
– Komitmen Finansial : Calon tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara dan harus melaporkan kekayaan pribadi serta memiliki NPWP.
Persyaratan-persyaratan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kualitas calon, tetapi juga memastikan bahwa calon yang maju memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin Bombana dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
Dalam era digital, KPU juga mengadopsi teknologi dalam proses pencalonan. Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menjadi salah satu inovasi untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam pendaftaran calon. Namun, implementasi Silon ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi partai politik atau gabungan partai politik yang harus mengajukan akses ke sistem ini. Pengajuan akses harus disertai dengan penunjukan admin dan petugas penghubung yang akan bertanggung jawab dalam proses administrasi digital ini.
Bagi banyak pihak, penggunaan Silon merupakan langkah maju dalam modernisasi proses pemilu, tetapi di sisi lain, hal ini juga menuntut kesiapan teknologi dan sumber daya manusia yang memadai dari partai-partai politik lokal.
Untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran, KPU Bombana menyediakan layanan helpdesk di kantor KPU. Layanan ini bertujuan memberikan informasi dan bantuan terkait semua tahapan pendaftaran, termasuk penggunaan Silon. Ini merupakan upaya KPU untuk memastikan bahwa setiap calon dan partai politik mendapatkan dukungan yang diperlukan selama proses pencalonan.
Pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024 ini tidak hanya menjadi ritual tahapan Pilkada, tetapi juga refleksi dari demokrasi yang sedang dijalani oleh masyarakat Bombana. Pilkada 2024 akan menjadi barometer bagi kesiapan daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Bagi masyarakat, Pilkada ini adalah kesempatan untuk memilih pemimpin yang benar-benar dapat mewakili aspirasi mereka. Sedangkan bagi calon, ini adalah panggung untuk menunjukkan visi, misi, dan komitmen mereka dalam membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bombana.
Dalam konteks yang lebih luas, Pilkada Bombana 2024 juga menjadi cermin dari bagaimana sistem demokrasi lokal berjalan, di mana setiap langkah dan tahapan akan diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga-lembaga pemantau independen.
Sebagai penutup, Pilkada Bombana 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang merawat dan memperkuat demokrasi lokal yang telah berjalan. KPU Bombana, dengan segala persiapan dan regulasinya, berharap bahwa proses ini akan berlangsung dengan baik, adil, dan demokratis.
Info lebih lanjut cek link di bawah ini :
https://bit.ly/PengumumanPendaftaranCalonBupatiBombanaTahun2024