oleh

Penggiat Hukum Mawan, SH: Penyidik Tipidter Polda Sultra Diduga Mendulang di Kasus LP2B Butur

La Ode Hermawan (Mawan,SH) Penggiat Hukum di Kabupaten Buton Utara

Harapansultra.com, Buton Utara – Kritikan tajam datang dari salah seorang Penggiat Hukum di Kabupaten Buton Utara, tidak lain adalah Mawan, S.H terkait kinerja Penyidik Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dengan penanganan kasus Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Buton Utara yang diduga terbangun diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kasus ini sudah naik tahap Penyidikan (Sidik) tapi pihak Penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mengumumkan para calon Tersangka (TSK) dan ini adalah dugaan pelanggaran SOP di Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Kata Mawan saat diwawancari disalah satu warkop di Buton Utara (15/11/2025).

Kami tekankan kepada Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara, Irwasda dan Propam Polda Provinsi Sulawesi Tenggara harus secepatnya memberikan teguran keras kepada Penyidik Tipidter Polda Provinsi Sulawesi Tenggara jika Institusi Kepolisian Republik Indonesia masih mau dipercaya oleh masyarakat Indonesia sebagai aparat penegak hukum (APH). Sebab kasus ini bisa dikatakan bagian dari dugaan ternak kasus atau perkara.

Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara diduga hanya omon-omon dan melakukan pembiaran terhadap kinerja para bawahannya dalam hal ini Penyidik Tipidter yang amburadul dan tidak becus dalam menangani kasus atau perkara. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi di Negara ini harus secepatnya mencopot Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara jika tidak secepatnya menuntaskan kasus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B di Kabupaten Buton Utara, Tegasnya.

Dan yang parahnya lagi adalah beredar informasi di Masyarakat Kabupaten Buton Utara bahwa para terperiksa telah menyelesaikan kasus tersebut atau ada dugaan pemberian hadiah atau janji terkait kasus tersebut. Jika informasi ini benar, saya persilahkan kawan-kawan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK – RI) untuk menelusuri aliran dana tersebut di Polda Provinsi Sulawesi Tenggara karena ini sudah masuk dugaan Tindak Pidana Suap.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang bahwa untuk Menyelidiki serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya (TSK), yakni Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Ungkap Mawan sapaan akrabnya sehari-hari dan juga merupakan alumni Fakultas Ilmu Hukum Pidana di Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA