Bombana, HarapanSultra.COM | Penurunan Baliho Partai Politik hingga Baliho Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terkesan dipaksakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat dan mengabaikan hak pemilik baliho.
Penurunan Baliho dalam ibu kota dilakukan sejak Kamis-Jumat, 17-18 November 2022.
Ketua Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bombana, Arsan Arsyad mengatakan penurunan baliho seharusnya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi hingga melakukan penyampaian kepada pengelola atau pemilik baliho.
Terlebih pemasangan reklame atau baliho telah diatur dalam peraturan daerah yang mencakup hak dan kewajiban pemasang baliho.
“Harusnya ada penyampaian sehingga jika baliho dimaksud memang terdapat pelanggaran regulasi maka pemiliknya ada alternatif apakah dibiarkan diturunkan paksa atau dibuka sendiri,” ujar Arsan Arsyad.
Ia mencontohkan baliho milik Senator DPD-RI Andi Nirwana yang diturunkan paksa, padahal pihak mantan Ketua PKK Bombana itu telah melakukan pembayaran kepada pengelola Billboard papan reklame sebagai retribusi untuk daerah.
“Penurunan baliho tanpa konfirmasi jelas merugikan pihak pemilik baliho baik secara ekonomi maupun politik,” tegas Arsan Arsyad.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi itu menambahkan dalam Perda Bombana nomor 04 Tahun 2012 Pasal 35, Pemerintah Daerah dituntut melakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam melaksanakan produk hukum daerah.
“Bukan dengan seenak tindak tanduknya menyuruh dan menurunkan baliho yang urgensinya tidak terlalu mendesak, menegakkan Perda juga harus penuh kehati hatian, agar tidak merugikan orang lain.” pungkasnya.
Pewarta : Muh. Adnan