Bombana, HarapanSultra, COM / Menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Gubernur, Bupati, Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menindaklanjuti UU tersebut, Pemerintah Daerah Kab. Bombana menjadi entitas pertama Se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Penyerahan LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si kepada Kepala Deputi BPK RI Perwakilan Sultra, Nuri Hardiyanto S.ST, M.M., CSFA didampingi Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kab. Bombana, Teguh Budisantoso. Penyerahan ini dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Sultra, yang dihadiri oleh, Sekretaris daerah Bombana, Drs. Man Arfa, M.Si,Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Muslihin, SP, Kepala Badan Keuangan Daerah Bombana, Doddy A. Muchlisi, SE, M.AP, beserta jajaran Pejabat lingkup Pemkab Bombana dan Tim Penyusun LKPD Tahun 2023, Kamis (21/3/2024).
Kepala Badan Keuangan Daerah Bombana, Doddy A. Muchlisi, SE, M.AP,menjelaskan Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPD merupakan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).” Jelasnya Saat di hubungi awak media via whatsapp.
Mantan Kepala Bapedda Bombana tersebut lebih kanjut mengatakan Setelah diterimanya LKPD Tahun 2023 BPK akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
‘hasil pemeriksaan nanti akan menentukan opini kita seperti apa. Kami berharap, dengan segala langkah-langkah yang sudah dilakukan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana bisa merebut kembali opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.” Urai Doddy.
Sesuai dengan arahan oleh Pj. Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si,Doddy A Muchlisi berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Bombana khususnya yang menjadi pengelola keuangan daerah,
“Agar bisa bersinergi dengan baik serta dapat menjadi tolak ukur dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan dan menjadikan Kab. Bombana lebih baik lagi kedepannya. “ Harap Doddy.