oleh

Punya LBH untuk Masyarakat Miskin,Silahkan Daftar di Pemda Bombana.

Bombana,HarapanSultra, COM / Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ingin berpartisipasi dalam Program Pendampingan Masyarakat Miskin. Program ini bertujuan untuk memberikan akses hukum yang mudah, cepat, dan murah bagi warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum.

Program ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme, prosedur, dan persyaratan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bombana.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Rabu (10/1/2024), Pemkab Bombana menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mendaftar sebagai penyedia bantuan hukum. Beberapa di antaranya adalah:

– Lembaga harus berbadan hukum dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
– Lembaga harus memiliki kantor atau sekretariat tetap yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
– Lembaga harus memiliki pengurus dengan minimal lima orang berlatar belakang advokat yang memiliki izin praktik dan terdaftar di organisasi profesi advokat.
– Lembaga harus memiliki program bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin dan keanggotaan advokat yang siap ditugaskan di wilayah hukum Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.

Pendaftaran lembaga bantuan hukum akan dilakukan mulai dari tanggal 19 sampai dengan 21 Januari 2024. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi berkas dan faktual oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Pemkab Bombana. Lembaga yang lolos verifikasi akan diklasifikasikan berdasarkan kualitas dan kapasitasnya. Kemudian, Pemkab Bombana akan menetapkan lembaga bantuan hukum yang berhak menerima dana bantuan hukum dari APBD Kabupaten Bombana.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nara hubung melalui surel: bombana.bantuanhukum@mail.com, atau melalui nomor HP (0821-8763-0991) / (0822-1772-1680).

Pemkab Bombana berharap program ini dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut, khususnya dalam hal mendapatkan perlindungan hukum dan penegakan hak-hak mereka.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA