Kendari,HarapanSultra, COM / Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebuah tim pengelola telah resmi ditunjuk untuk mengelola Rumah Susun Sederhana (rusun) di Desa Lantowua, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) baru, babak baru dalam pengelolaan dan pemeliharaan rusun telah dimulai, menjanjikan pemanfaatan yang optimal bagi ASN yang berhak.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (KPP) Kabupaten Bombana berkomitmen penuh untuk menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) dalam waktu dekat. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa rusun tidak hanya aman tetapi juga layak huni, memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Satuan Kerja (Satker) Penyedia Perumahan Sulawesi Tenggara akan mengambil alih proses serah terima rusun dari Barang Milik Negara (BMN) ke Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Mekanisme dan persyaratan serah terima akan dibahas dalam rapat koordinasi penting yang akan diadakan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Kepala Dinas KPP Kabupaten Bombana, Rusdiamin Basite, menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini sebagai bukti komitmen kuat dari semua pihak terkait.
“Dengan diterbitkannya SK Tim Pengelola, penyelesaian IMB/PBG, dan rencana serah terima BMN ke BMD, kami optimis rusun ini akan segera dapat ditempati dan memberikan manfaat maksimal bagi para ASN,” ujar Rusdiamin.
Pertemuan koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tim pengelola rusun terhadap tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperkuat kerja sama antar pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan Rusun ASN Lantowua akan berjalan lancar dan efektif di masa yang akan datang.
Dengan langkah-langkah ini, masa depan Rusun ASN Lantowua tampak cerah, menjanjikan tempat tinggal yang nyaman dan aman bagi ASN yang berdedikasi di Kabupaten Bombana.