oleh

Satres Narkoba Polres Muna Sukses Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu Sita BB 11,58 Gram

MUNA, Harapansultra.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna berhasil menangkap dua orang lelaki yang berinsial EN (29) dan AH (36) Warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna.

Penangkapan keduanya atas dugaan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Narkoba, IPTU.Hamka  saat ditemui awak media harapansultra.com Jumat (20/03/2020) mengatakan Penangkapan tersebut berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa AH akan melakukan transaksi Narkotika.

Atas dasar  informasi tersebut tim  langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu (18/03 2020) sekitar jam 16.00 wita lanjutnya, tim mendapat lagi informasi bahwa AH bekerja sama dengan EN yang memiliki dan menguasai barang haram itu.

“Sekitar jam 23.00 wita tim di bagi menjadi dua tim satu melakukan pantauan disekitar rumah EN yang bertempat di jalan Wirabuana dan tim dua melakukan pula pemantauan di rumah AH jalan Gatot Subroto.” Kata Hamka.

Mantan Kapolsek Katobu itu menuturkan, tim satu mengamankan EN di kediamannya Kamis (19/03/2020)  sekitar jam 00.10 Wita dan tim dua juga mengamankan AH di rumahnya beserta satu Unit HP Vivo miliknya sekitar jam 00.30 Wita.

Tim melakukan penggeledahan dirumah EN yang disaksikan Lurah Sidodadi EN menunjukan barang haram itu yang di simpan di bawah Lemari.

“Lalu tim kembali melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak bening bertuliskan VISTING CARD yang di dalamnya terdapat enam belas sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu
dengan berat bruto 11,58 gram yang di bungkus dengan menggunakan tisu berwarna putih.” ungkapnya.

“Sedang barang bukti lainnya satu buah timbangan digital merk HARNIC, dua lembar potongan kantung plastik berwarna hitam, Enam sachet bekas pakai ukuran kecil tiga puluh dua sachet kosong ukuran kecil, tiga buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, satu buah penutup botol air mineral yang sudah di pasangi pipet, satu buah boong dan dua unit Hp.” sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku baka dejerat dengan pasal 114 ayat (2)  Subs Pasal 112  Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. Dengan  ancaman hukuman pidana paling tinggi pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau denda 13 milyar rupiah.

Pewarta : Borju

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA