Bombana, HarapanSultra.COM | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 109 Desa dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bombana hari ini, Minggu, (20/02/2022), dilakukan oleh Masyarakat wajib pilih yang dengan antusias berbondong-bondong datang ke TPS yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD).
Berdasarkan informasi dan pantauan yang dilakukan awak media harapansultra.com ada hal unik terjadi pada saat perhitungan di TPS, ini dikarenakan banyaknya suara batal yang hampir mendominasi perolehan suara, seperti yang terjadi di Desa Pasare Apua Kecamatan Lantari Jaya, dari 2 TPS yang ada, warga yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 485 Orang, suara Sah 248 dan suara tidak sah sebanyak 237 suara, begitu pula di Desa Hambawa Kecamatan Mataoleo dengan dua Cakades yang bertarung, dari 219 suara yang tercatat, suara batal sebanyak 57 suara lebih besar daripada perolehan calon Cakades yang kalah dengan perolehan 56 suara.
Salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, banyaknya suara batal yang terjadi di di hampir semua TPS ini disebabkan sangat minimnya sosialisasi tentang tata cara Pencoblosan yang benar di Pilkades ini.
“Padahal Aturannya sudah sangat jelas tapi sosialisasi dilapangan yang kurang, tadi sempat dijelaskan waktu mau pencoblosan tapi masih kurang warga yang datang, jadi tidak semua warga tau, lumayan juga kalau sampai seratus lebih yang batal bisa buat tambahan suara apalagi kalau cuman beda tipis suaranya,” ungkapnya sambil tersenyum.
Ia menambahkan, kejadian ini membuat banyak hitungan perolehan sura Cakades yang awalnya di unggulkan akhirnya harus keok karena suara batal yang di luar dugaan.
“Mungkin juga karena lipatan kertas nya yah, karena dulu saja waktu Pilcaleg dan Pilkada suara Batal di TPS saya ini tidak seperti sekarang, padahal ukuran kertasnya lebih besar dan jumlah yang mau di coblos jumlahnya lebih banyak,” Pungkasnya
Untuk diketahui, Tata Cara Pencoblosan Pada Pilkades serentak tahun 2022 Kabupaten Bombana kali ini di atur pada Peraturan Bupati Bombana No 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Bupati Bombana Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dimana pada pasal 44 Berbunyi :
(1) Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila : a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon; dan f. tanda coblos sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS. (2) Surat suara tercoblos selain dimaksud ayat (1) dinyatakan tidak sah.
Pewarta Muh. Adnan