Konawe, HarapanSultra.COM | Kinerja Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber-Pungli) Polres Konawe patut diapresiasi setelah sebelumnya telah melakukan  Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga Instansi yang ada di Kab. Konawe sepanjang 2018 ini.

Instansi yang terkena OTT sebelumnya tersebut antara lain OTT pada Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kini Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe berinisial MH menyusul menambah daftar ASN yang terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polres Konawe (7/6/2018).

Ketua Tim Saber Pungli Polres Konawe, Ipda Rachmat Zamzam mengatakan, OTT yang dilakukan terhadap MH berdasarkan informasi yang diterima Polres Konawe, kemudian diadakan pemantauan terhadap tersangka lalu diadakan operasi penangkapan yang dilakukan di ruang kerja bendahara itu.

Tersangka disergap tim saber pungli sesaat setelah menerima uang dari bendahara salah satu Puskesmas yang datang memberikan setoran dana sekitar pukul 16.20 Wita. Kemudian, tersangka langsung diamankan.

“Jadi ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Konawe usai menerima uang pungli. Setelah adanya laporan kami menyusun rencana dan melakukan penangkapan” ujar Iptu Rachmat Zam Zam, Jumat (9/6/2018) siang.

Dari tangan pelaku, tim  Saber Pungli menyita Barang Bukti berupa uang tunai hasil Pungli berjumlah Rp 7.600.000. Uang tersebut adalah hasil dari pemotongan Dana Akreditasi dan Bantuan Operional Kesehasan (BOK) dari beberapa Puskesmas di Konawe.

“Atas informasi itu, kami lalu membuntuti Saudara (MH) dan menggrebeknya. Barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 10 ribu, dengan total nilainya mencapai Rp 7,6 juta, HP, Tas pelaku, serta beberapa dokumen”, Ujarnya

Saat ini, Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dan MH di jerat dengan pasal 12 huruf e, UU RI No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman kurungannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya

Pewarta : HS003/Albriant