BUSEL, Harapansultra.com | Dalam rangka upaya peningkatan kualitas Pendampingan Desa di Kabupaten Buton Selatan, Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI) Kabupaten Buton Selatan terus melakukan langkah-langkah kongkrit dalam merespon Permasalahan yang menjadi Penghambat dalam Pelaksanaan Program Pembangunan di Tingkat Desa.

Kepada jurnalis Harapansultra.com, Abady Makmur menuturkan terdapatnya Salah satu permasalahan yang dirinya hadapi dalam pendampingan yakni minimnya pemahaman Pemerintah Desa terkait Kewenangan yang dimiliki oleh Desa didalam menyusun Program Pembangunan pada setiap Tahun Anggaran, baik dengan menggunakan Dana Desa maupun dengan menggunakan ADD.

“Untuk mengatasi hal tersebut maka menjadi penting untuk kita sosialiasikan regulasi yang berkaitan dengan Kewenangan Desa agar Pihak Pemerintah Desa dan Perangkat Desa dapat memehami Kegiatan mana yang menjadi Kewenanganya dalam menyusun Program pembangunan, baik itu Kewenangan Lokal Desa maupun kewenangan asal-usul Desa. “ kata Abady Makmur saat melakukan koordinasi dengan Sekertaris Daeah Kabupaten Buton Selatan pada hari ini, ( Kamis,9/5).

Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukanya dengan Sekda Kabupaten Buton Selatan, pihaknya telah menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar dapat memfasilitasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka untuk melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa pada semua Wilayah Kecamatan se Kabupaten Buton Selatan.

“Alhamdulillah Pak Sekda merespon baik keinginan kami,beliau tinggal menunggu Draf rancangan jadwal dari Dinas PMD mengenai kapan pelaksanaanya dan setelah itu pihak sebagai Pendamping Profesional akan membantu Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikanya sampai ketingkat desa-desa”, lanjut Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat kabupaten Buton Selatan itu.

Mantan Sekretais Desa yang pernah menjabat selama 9 Tahun di Daerah eks Otorita Kabupaten Buton itu mengapresiasi Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan atas atensinya kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dalam menjalankan tugas pendampingan di Desa-desa.

 

Laporan : Hir

Melalui Kuasa Hukum, Bupati Busel Non Aktif Titip Pesan Ini

45 TENAGA AHLI P3MD IKUT PELATIHAN INOVASI PSDM