
Bombana, Harapansultra.com-Tujuh Pegawan Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bombana terjaring sidang Kode Etik Kepegawaian diduga melakukan pelanggatan ASN, Kamis (14/11/2019).
Dari ketujuh oknum tersebut, diketahui berasal dari instansi yang berbeda-beda yakni:
(A) berdinas pada Dinas Lingkungan Hidup dengan pangkat Penata Tk. I Gol. III/d.
(S) (Pengatur, II/c) berdinas pada Dinas Sosial.
NA (pengatur, II/c) Berdinas pada Puskesmas Rumbia Tengah.
AMY (Penata, III/c) Berdinas pada DPMD.
MR (Pengatur, II/a) Berdinas pada sekretariatan DPRD Kab. Bombana.
Ar (Penata, III/c) berdinas pada Kantor Camat Mataoleo.
H2 (penata, III/c) Berdinas pada kantor camat Kabaena Barat.
Dalam sidang Kode etik yang dipimpin Kepala presidium Kepegawaian Bombana, Man Arfa didampingi Ketua Majelis Kode Etik, Rusman Idja, hanya di hadiri tiga terdakwa saja. Sementara yang empat lainnya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Rusman mengatakan, sidang yang dilaksakan itu belum bisa disimpulkan. Hanya dipastikan diantara tujuh oknum ASN tersebut, bakal ada sangsi berat hingga pemacatan.

“”Mereka ini melanggar peraturan kepegawaian dan masih ada satu kali jalani sidang baru kita bisa ada tetapkan kepututusan. Selain pemecatan yang lainnya kemungminan masih sangsi ringan,” ungkap Rusman dihadapan wartawan usai sidang.
Laporan: Hir







