Bombana, HarapanSultra.COM | Tim khusus Kepolisian Resor (Polres) Bombana yang tidak hentinya bekerja keras mengungkap tabir kejahatan di wilayah hukumnya membuahkan hasil dengan kembali dilakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan mengamankan 5 orang, Sabtu (28/5/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP. Sulfianus Solo, S.H mengatakan penangkapan sejumlah pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah marak terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim khusus ini bergerak cepat mengumpulkan informasi yang terkait dengan peredaran narkoba sehingga pada pukul 22.00 wita Tim khusus ini mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki inisial MA akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Sehingga Tim melakukan pembuntutan kepada MA dimana MA ini hendak transaksi kepada JN, namun dengan kesiapan tim sehingga dapat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut saat keduanya melakukan transaksi,” ujar Sulfianus Solo.
Setelah melakukan penangkapan lanjutnya, kedua orang tersebut mengelak namun dengan barang bukti yang ditemukan oleh Tim sehingga kedua pelaku langsung terlihat lemas dan mengakui perbuatannya dan kedua pelaku mengatakan bahwa mereka tidak hanya berdua melainkan ada lagi teman-temannya yang ikut terlibat.
Atas dasar itu Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap teman-teman kedua pelaku tersebut sehingga team berhasil mengamankan llk. MR, llk. EJ dan llk. MB
“Jam 23.45 Wita kelima orang tersebut yang di duga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di amankan di Mako Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan,” bebernya.
Dari tangan para pelaku masing-masing, Tim berhasil menemukan barang bukti di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa 20 paket shabu dengan total 7.78 gram, 1 timbangan digital, 1 unit sendok shabu, 900.000 rupiah uang tunai dan 5 unit handphone.
Pria yang baru 3 bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di Polres Bombana itu menambahkan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Bombana signifikan tinggi jika dilihat dari data kasus pengungkapan, dimana pada tahun 2021 terdapat sebanyak 22 kasus sedangkan di tahun 2022 dalam kurun waktu 5 bulan berjalan saja, pengungkapan kasus narkotika sudah sebanyak 11 kasus.
“Atas data tersebut kami menghimbau serta mengajak semua masyarakat dan stakeholder lainnya untuk bersama sama memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bombana yang sudah sangat meresahkan serta mengancam generasi muda kita,” Pungkasnya.
Pewarta : Muh. Adnan