Rumbia, Harapan Sultra.COM | Seorang pria berinisial RU (34) tega menikam kawan sendiri Supardi (31) warga Desa Toli Toli Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berprofesi sebagai nelayan pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 18.00 Wita seusai mereka dan beberapa rekan lainnya melakukan pesta minuman keras (miras) sekitar enam jam lamanya mulai dari sekitar pukul 11.00 hingga pukul 17.00 yang bertempat di kolong rumah salah satu warga setempat.

Kapolsek Rumbia, Inspektur Satu (IPTU) Muhammad Nur Sultan saat dikonfirmasi Jurnalis Harapansultra.COM Kamis (8/11/2018) menjelaskan setelah miras tersebut habis, pelaku dan korban membubarkan diri dan bersamaan pulang menuju TKP namun di perjalanan terlibat percecokan atau pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku dan setibanya di TKP pelaku (RU) meminta izin untuk mengambil motor dirumahnya dengan alasan untuk membeli miras lagi.

“Si pelaku ini beralasan mau pergi beli miras padahal niatnya untuk kembali dirumahnya, percecokan kembali terjadi antara Supardi (korban) dan RU (pelaku) setelah pelaku kembali dari rumahnya namun tidak membawa motor,” Jelasnya

Dibawah pengaruh alkohol  Lanjut mantan Kapolsek Rarowatu ini, keduanya saling dorong lalu pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah badik yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian leher, tangan sebelah kanan, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan serta pipi sebelah kiri dan hingga saat ini korban masih dirawat RSUD Kab. Bombana.

“Akibat tindakannya, Pelaku saat ini sedang kita proses di Polsek Rumbia. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat ( 2 ) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

 

Pewarta : Hir abrianto

Editor    : Andi Hasman