Rumbia, HarapanSultra.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana secara kelembagaan akhirnya mengambil sikap menolak permintaan persetujuan Relaksasi Utang Daerah sebesar 195 M dari Bank Jateng yang sesuai jadwal lunas di Tahun 2022 diusulkan menjadi Tahun 2024 yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kepada awak media harapansultra.com, Senin (16/11/2020), Iskandar, Wakil Ketua DPRD Bombana mengatakan Penolakan tersebut diambil setelah Pimpinan dan anggota DPRD melakukan rapat kerja dengan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu.
Menurut Iskandar, alasan Pemda saat mengajukan persetujuan relaksasi ke DPRD karena menurunnya pendapatan daerah dan dana transfer daerah serta untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi pandemi Covid-19 yang belum bisa di prediksi.
Namun alasan tersebut belum mampu meyakinkan mayoritas Anggota DPRD karena menurunnya pendapatan daerah akibat pandemi Covid-19 dialami oleh seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia dan peruntukan utang daerah tersebut semata untuk kepentingan pembangunan infstruktur.
” Meskipun pemerintah pusat memberikan instrumen bagi daerah yang kesulitan, tetapi titik fokusnya pada pembiayaan infrastruktur, karena tidak satupun dalam nomenklatur pinjaman daerah itu, baik pinjaman dari bank maupun yang dikeluarkan dari Kementerian Keuangan yang menyebut peruntukannya untuk penanganan dampak Covid-19 tetapi dia hanya fokus ke infrastruktur,” Ujar Iskandar
Yang paling penting Lanjut Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Bombana itu, Pemda tidak mampu memberikan penjelasan yang komprehensif dan meyakinkan DPRD terkait peruntukkan selisih dana jika dilakukan relaksasi, karena dengan adanya relaksasi berarti ada kelunakan pengembalian pinjaman sehingga terdapat selisih dana dari yang seharusnya dibayarkan.
” Nah untuk asas transparansi dan akuntabilitas keuangan, kita butuh itu disampaikan secara terbuka kenapa itu penting, karena dana pinjaman itu akan menjadi beban daerah dan itu menjadi beban rakyat,” Tegas Mantan Komisioner KPU Bombana itu
Sementara itu, Dikonfirmasi Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin Ismail menjelaskan akibat pandemi Covid-19, terjadi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) Bombana sebesar 10 persen untuk tahun 2020 dan tahun 2021 mendatang sehingga analisis perhitungan terkait pengembalian pinjaman daerah meleset dari sebelumnya.
Jika dilakukan relaksasi, kewajiban Angsuran bakal dipotong dan diberikan penambahan waktu pengembalian bunga dan pokok namun jika tidak dilakukan relaksasi, maka spare atau sisa dana dari belanja wajib yang bisa digunakan dari DAU Bombana tahun 2021 tersisa hanya 30 Miliar, dana ini yang kemudian akan dijadikan program yang sesuai visi misi Bupati dan RPJMD.
” Jika kita tidak lakukan relaksasi, yang harus kita bayar di tahun 2021 sebanyak 101 miliar, namun kalau kita relaksasi itu cuma 5o sekian miliar, disitu ada spare 51 miliar jika kita gabung dengan pendapatan sebelum relaksasi, jadi ada uang sekitar 80 miliar lebih bisa digunakan di tahun 2021,” papar Darwin Ismail
Terkait penjelasan penggunaan dana jika telah dilakukan relaksasi lanjut Darwin, Ia menyebut Pemerintah hari ini paradigmanya telah terbalik dari yang lalu, jika jika dahulu kesannya pemerintah yang dilayani masyarakat, maka hari ini Pemerintah yang harus melayani masyarakat sehingga otomatis infrastruktur dalam pelayanan itu harus dipenuhi sehingga pelayanan masyarakat menjadi efektif.
” Tidak mungkin dari hasil relaksasi itu kita mau tambah dengan program program lain, bahwa Sper hanya 51 miliar, makanya waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) saya sampaikan, ini karena ada ruang, kita mengusul nah kemudian tidak bisa kita pisahkan pelayanan masyarakat untuk ini dan itu,” jelas Darwin
Darwin menambahkan kendati pihaknya telah menjelaskan ke DPRD terkait tujuan relaksasi tersebut, namun ia tidak mengetahui secara persis analisa DPRD sehingga menolak permintaan Pemda, sehingga dapat dipastikan relaksasi pinjaman daerah dari seharusnya selesai di tahun 2022 menjadi tahun 2024 tidak dapat dilakukan karena hal itu wajib melalui persetujuan DPRD setempat.
” Alasan DPRD menolak saya tidak mengerti, karena mereka menolak dan tidak memanggil kita. Makanya saya tanya apa sih dibalik ini,” Tutupnya
Pewarta : Idris Hayang