Ketua DPD LSM DI

Harapansultra.com, Buton Utara – Laode Hermawan, SH selaku Ketua LSM DPD LEPIDAK SULTRA mengapresiasi langkah kinerja cepat dan tepat Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bahwasanya pada hari Jumat tanggal 22 Agustus tahun 2025 telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pembangunan gedung Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2024 yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Sekali lagi saya mengacungkan jempol kepada kawan-kawan penyidik Tindak Pidana Tertentu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah bekerja ekstra keras sehingga kasus ini terang benderang dan tidak menjadi pertanyaan serta isu liar di masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kabupaten Buton Utara, Ucap Mawan.

Dalam hukum Indonesia, Ketika suatu perkara ” Naik Sidik ” berarti kasus tersebut telah meningkat dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya suatu Tindak Pidana. Sehingga mereka dapat memulai tindakan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Saya secara pribadi maupun secara kelembagaan sangat mendukung penuh kinerja kawan-kawan Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polda Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat proses publikasi para terduga tersangka dalam kasus dugaan Pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang di duga terjadi di Soloy Agung Kabupaten Buton Utara”. Ungkap Mawan sapaan akrabnya sehari-hari dan sekaligus Penggiat Hukum di Kabupaten Buton Utara saat diwawancarai disalah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara.

Sampai berita ini ditayangkan pihak media belum mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Sulawesi Tenggara.