
MUNA,Harapansultra.Com | Polemik pergantian Sekwan DPRD Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Edi Ridwan ke La Ode Sahuzu masih terus berlanjut dikalangan anggota DPRD. Alasanya, karena pergantian itu tidak sesuai mekanisme. Kamis (17/01/2019).
Efeknya pasca pergantian, Sahuzu baru satu kali masuk berkantor. Ia hanya menemui Ketua DPRD, Abdul Radjab Biku, lalu masuk keruanganya. Tidak lama, Ia langsung pulang. Begitu juga tugas-tugasnya di dewan, Sahuzu masih dilarang berbuat apa-apa sampai proses pergantian dinyatakan sesuai aturan.
Ketua DPRD Muna, Abdul Radjab Biku menerangkan kepada media harapansultra.Com bahwa sebenarnya dewan tidak mempersoalkan pergantian itu. Hanya saja ada mekanisme yang harus dilalui. Sebab, pergantian sekwan itu beda halnya dengan pergantian kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Ini hanya persoalan administrasi. Siapapun yang dilantik jadi sekwan, Kami pasti terima, tapi harus melalui mekanisme,” Katanya.
Lanjut Politisi PAN itu menegaskan, saat pergantian itu, pimpinan DPRD sama sekali tidak pernah dikonsultasikan secara resmi oleh Pemkab.
“Tidak ada konsultasi. Surat resminya baru kemarin (Rabu) dimasukan di dewan, tapi saya belum lihat,” ucapanya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD, La Ode Dyrun, mengatakan hal lain yang membuat ketersinggungan kalangan dewan adalah pernyataan Plt. Kepala BKPSDM, Rustam yang menyebut pergantian sekwan tak membutuhkan persetujuan dewan.

“Seharusnya sebagai birokrasi, Plt. Kepala BKPSDM, Rustam paham aturan. Tidak boleh menghalo-halokan seperti itu. Ini seakan melecehkan lembaga DPRD yang terkesan tidak paham aturan”, Ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa polemik pergantian Sekwan disebabkan beda menafsirkan aturan, antara Pemkab dan dewan terutama mengenai pembicaraan melalui telpon dan persuratan yang dimaksudĀ Rustam oleh La Ode Dyrun mengaku belum membaca surat yang dimaksud.
“Untuk diketahui saya dan pak ketua belum melihat surat itu,” Timpalnya seraya menyarankan agar Pemkab lebih teliti lagi dalam melakukan pergantian pejabatnya. (Borju)







