
Batauga, HarapanSultra.COM | Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wapulaka yang terdiri dari Masyarakat Adat Desa Bahari, Bahari Dua dan Desa Bahari Tiga dipastikan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan, Laode Ta’atlan,SH ketika disambangi media Harapan Sultra di kantornya, Selasa, (26/11/2019).
Laode Ta’Atlan menguraikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Buton Selatan terus melakukan upaya upaya untuk menyukseskan apa yang menjadi harapan Bupati Buton Selatan dalam menjawab permasalahan yang dihadapi Masyarakat Hukum Adat.
” Salah satu yang diharapkan masyarakat Hukum Adat yang ada di Kabupaten Buton Selatan adalah adanya regulasi yang mengatur tentang pengakuan dan legalitas dari Pemerintah Kabupaten. Hal ini dimaksudkan agar keseriusan Pemerintah Pusat dalam memberikan perhatian kepada Masyarakat Hukum Adat tidak diragukan lagi.” Urainya.
Mantan Sekertaris Dinas Pertanian Kabupaten Buton Selatan ini menambahkan, Salah satu bukti adanya perhatian Pemerintah Kabupaten dalam memberikan dukungan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Beradat itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Kearifan Lokal dalam Wilayah Adat Wapulaka Kabupaten Buton Selatan.
Selain menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 ini, Bupati Buton Selatan juga telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Kearifan Lokal dalam Wilayah Adat Siompu Kabupaten Buton Selatan.

“ Selain menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 ini, Bupati Buton Selatan juga telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Kearifan Lokal dalam Wilayah Adat Siompu Kabupaten Buton Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan, Nafiruddin,SE, yang ditemui di ruang kerjanya menuturkan bahwa Bantuan yang akan diserahkan oleh Bupati Buton Selatan, H. Laode Arusani itu merupakan tindak lanjut dari Program Pembinaan masyarakat sebagai implementasi dan amanat peraturan Menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat

” Hal ini sejalan dengan Penetapan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat dalam pemanfaatan ruang WP3K sebagaimana telah diatur dalam Peraturan menteri kelautan dan perikana Nomor 8 tahun 2018,“ Bebernya
Nafiruddin menambahkan bahwa bantuan yang akan diserahkan oleh Bupati Buton Selatan, terdiri dari 33 Cold Box yang mana dalam setiap Box berisikan 33 pcs Mata pancing pelagis 15, 33 pak Senar 80 (Pack), 33 pcs Mata Pancing Tuna 4, 33 pcs Mata pancing Tuna 6, 33 Pack senar “70”, 33 Pcs kili-kili Tuna, 33 pcs Peniti Tuna, 33 Kg Tali “4”. 34 Kg Tali “ 5”. Dan 33 Pcs jarring multifilame 3/4.
” Bantuan tersebut akan diserahkan bersamaan dengan Bantuan berupa Gong dan Ndengu-ndengu yang merupakan bantuan susulan yang sedang dalam pengurusan,” Tutupnya
Pewarta : Abady Makmur







