
Kendari, HarapanSultra.COM | Kuasa Hukum Bupati Buton Selatan Non Aktif Agus Feisal Hidayat (AFH), Imam Ridho Angga Yuwono mengunjungi klien nya (30/05/2018) di Rumah Tahanan KPK. Pasca AFH ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah itu.
Dalam Realese yang dibagikan kepada awak media ini, Ketua DPC Peradin Kota Baubau menceritakan bahwa AFH nampak Sehat baik secara jasmani maupun rohani serta nampak tegar menghadapi masalah yang dia hadapi saat ini, Bahkan AFH banyak becerita tentang kejadian perkara hingga pada OTT yang menimpanya beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan itu AFH menitipkan pesan untuk disampaikan kepada masyarakat dan ASN Kabupaten Buton Selatan Bahwa pada dasarnya dirinya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK dan akan berupaya mempermudah seluruh urusan-urusan KPK untuk melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan.
Pada kesempatan itu pula AFH meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Buton Selatan apabila persoalannya di KPK ini mengganggu pemikiran dan perasaan, serta memohon doanya agar beliau dapat segera menyelesaikan masalahnya dengan baik.
Selanjutnya AFH tidak menampik bahwa sebagai seorang politisi tidak menutup kemungkinan ada masalah dengan kubu politik yang lain, oleh karena itu dengan moment yang masih dalam suasana ramadhan, AFH meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada hal-hal yang tidak berkenan dan melukai hati selama beliau berkiprah dalam dunia politik hingga saat ini.
Tak Lupa kepada Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan, Pegawai ASN dan Anak Magang Lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton Selatan AFH meminta maaf atas kejadian ini dan apabila ada hal-hal yang tidak berkenan semasa kepemimpinannya di Kabupaten Buton Selatan.
Putera Calon Wakil Gubernur Sultra La Ode Sjafei Kahar itu berpesan agar ASN dan Anak Magang Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tetap menjalankan proses pemerintahan dengan tertib dan baik di bawah komando bapak Haji La Ode Arusani sebagai Plt. Bupati Buton Selatan.
Berikutnya, kepada teman-teman pengajiannya AFH meminta maaf karena rencana dakwahnya tertunda akibat masalah yang menimpanya ini, dan mohon doanya agar beliau tetap diberi kesehatan dan ketabahan menjalani proses hukumnya.

Selain kelima pesan itu AFH juga menyampaikan kepada Imam agar menyampaikan kepada seluruh pihak, bahwa munculnya konsultan politik yang di sebut-sebut dalam berita selama ini adalah murni inisiatif AFH.
Konsultan politik tersebut di kontrak secara pribadi oleh AFH untuk mengetahui sejauh mana kondisi Pilgub Sultra 2018, hal ini tidak diketahui dan tanpa ada kontrak dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur RM-SK.
Selanjutnya, sebagai Penasihat Hukum Bapak Agus Feisal Hidayat sekaligus Bapak Tony Kongres, Imam meminta kepada masyarakat dan seluruh Pihak termasuk KPK agar mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.
Meskipun Pak AFH dan TK telah ditetapkan sebagai Tersangka lalu di tahan di Rutan KPK, mereka berdua belum tentu bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di duga oleh KPK, karena harus di uji di Sidang Pengadilan Tipikor sampai pada putusan ingkracht.
Dalam proses pendampingan Hukum terhadap AFH dan TK juga sebagaimana hasil rembuk dengan kedua Kliennya itu urai Imam bahwa Pihaknya tidak akan mengambil langkah-langkah yang akan mempersulit KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara ini.
Juga sampai saat ini belum terpikir untuk mengajukan praperadilan. Biarlah upaya KPK berjalan dengan lancar, agar AFH dan TK cepat mendapatkan Keputusan Hukum dalam perkara ini. Urai Imam dalam Releasenya (REDAKSI)







