Wakatobi, Harapansultra.com | Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (Ampara Sultra) memboikot dan melakukan aksi Kema di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Jum’at (22/4/2022).
Koordinator Lapangan, Hendrik Fajar saat ditemui di kantor DPRD mengungkapkan, aksi boikot DPRD ini merupakan buntut dari belum adanya tanggapan DPRD soal aksi demontrasi mengenai kisruh maraknya Galian C di Wakatobi serta dugaan pelanggaran hukum oleh koorporasi yang mendatangkan material tambang dari luar ke Wakatobi.
“Karena merupakan hal yang sangat urgent bagi keberlangsungan berwakatobi kita, maka Ampara Sultra menilai perlu ada tekanan kepada para pemangku kebijakan. Sebab kami menilai bahwa seluruh stekholder yang berwenang tidak serius menyelesaikan persoalan galian C di kabupaten wakatobi,”ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat telah resah dengan mahalnya harga timbunan. Jika sebelumnya masyarakat bisa membeli dikisaran harga 250 ribu rupiah, sekarang bisa mencapai 700 hingga 900 ribu rupiah.
Disisi lain, Proyek pemerintah yang menggunakan timbunan material galian bisa dengan mudah di dapat baik yang didatangkan dari luar maupun dengan modus pematangan lahan.
Ia juga menyatakan, Ampara Sultra akan melakukan aksi Boikot dan Kema di DPRD selama berbulan-bulan apabila tuntutannya tidak diindahkan oleh pihak DPRD, Pemda Wakatobi hingga Kepolisian.
Melalui Poster yang dibentangkan di halaman Kantor DPRD, Ampara Sultra mendesak, agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam mengusut tuntas persoalan Galian C di Wakatobi.
“Sehingga ini tidak menjadi dilema pemerintah daerah dalam mengambil keputusan apakah material timbunan ini bisa kembali beroperasi atau tidak,”cetusnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masa aksi belum ditemui oleh anggota DPRD. Diketahui Anggota DPRD masih dalam agenda perjalanan dinas keluar daerah. Selain itu, Ampara Sultra juga mendesak Bupati Wakatobi dan Kepolisian untuk mengambil langkah tegas.
Sebelumnya, Ampara Sultra juga telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dengan membawa sembilan point tuntutan dimana dalam poin tersebut meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menindak tegas pelaku tambang Galian C tanpa terkecuali, membuka dokumen lingkungan, status pelabuhan bongkar muat material tambang hingga ijin usaha pertambangan yang dikantongi pihak penambang.
Laporan : Samidin