Bombana,HarapanSultra.COM | – Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA, LP/B/5/I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA, dan LP/B/6/I/2025/SPKT/POLRES BOMBANA yang diterima pada tanggal 24 Januari 2025, ketiga pelaku berinisial SBR, ASH, dan SPR diduga telah melakukan tindakan keji tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial EL yang baru berusia 14 tahun.
Kejadian memilukan ini terungkap setelah keluarganya mengetahui bahwa EL hamil dengan usia kehamilan mencapai enam bulan. Insiden ini diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga yang terbaru pada 5 Januari 2025, di dalam kamar rumah SBR di Desa Tajuncu, Kecamatan Mataoleo. Para pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan kekerasan serta ancaman, sehingga membuat korban terpaksa menutup mulut dan tidak berani melapor.
Keluarga korban akhirnya mendatangi EL setelah menerima informasi mengenai kehamilannya. Dalam pertemuan tersebut, EL mengungkapkan kepada keluarganya bahwa para pelaku, yang juga merupakan orang-orang dekatnya, lah yang telah menghamilinya. Pihak kepolisian kini serius menangani kasus ini, mengacu pada pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 dan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang tentunya mengancam para pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, serta denda mencapai 5 miliar Rupiah.
Kasus ini bukan saja menunjukkan ketidakberdayaan seorang anak di bawah umur, namun juga menyerukan perhatian lebih terhadap perlunya perlindungan anak dalam masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak.
Komentar