oleh

APBD Untuk Swasta, DPD PERISAI Kabupaten Butur Desak APH Bentuk Tim Investigasi Atas Dugaan KKN SDIT Muslim Kids

Ketua DPD PERISAI Kabupaten Butur Alwin Hidayat

Harapansultra.com, Buton Utara – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Barisan Anti Korupsi (PERISAI) DPD Kabupaten Buton Utara mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk Tim Investigasi atas Dugaan KKN Pembangunan Gedung SDIT Muslim Kisd (sekolah swasta) Tahun Anggran 2023 dan 2025.

Yang dimana pembangunan ruang kelas belajar SD Muslim Kids (Lanjutan) dengan anggaran Rp 845.029.000 diduga terindikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dikarenakan pembangunan gedung ruang kelas belajar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 620.200.000 dan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 845.029.000, Ungkap Alwin Hidayat.

Alwin juga menegaskan, secara hukum dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dialokasikan untuk kepentingan publik, termasuk fasilitas pendidikan negeri.

Penggunaan APBD secara langsung untuk membangun gedung sekolah swasta pada umumnya tidak diperbolehkan dan dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, karena sekolah swasta adalah entitas privat, Tegasnya.

Menurutnya, jika kita merujuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “menegaskan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas”. Urusan pendidikan adalah wajib.

Kemudian UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa keuangan negara dikelolah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Lalu, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara detail mekanisme penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD.

Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi “Beberapa putusan MK dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah memperkuat prinsip bahwa dana negara (APBN/APBD) harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak boleh disalurkan langsung keentitas swasta untuk pembangunan fasilitas privat. kecuali ada payung hukum spesifik yang mengaturnya (misalnya dalam skema bantuan sosial, hibah yang diatur ketat, atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha yang memiliki perjanjian jelas)”.

Adapun untuk pemberian bantuan uang/barang/jasa kepada badan hukum nirlaba (yayasan sekolah swasta) diperbolehkan, tetapi harus memenuhi syarat ketat yang diatur dalam Permendagri, seperti memiliki NIK, berdomisili jelas, dan bukan bantuan rutin. Bantuan tersebut biasanya untuk kegiatan operasional, perbaikan ringan, atau pengadaan alat, bukan pembangunan gedung baru secara menyeluruh, Tegas Alwin Hidayat.

Maka sangat jelas, dugaan penyalahgunaan kekuasaan Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara mesti menjadi atensi penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga telah merugikan keuangan Negara.

APH harus lebih cekatan untuk mengatasi masalah dugaan KKN di Lingkup Kabupaten Buton Utara, karena korupsi adalah musuh bersama, Tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA