BOMBANA,Harapansultra.com – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi mengumumkan penataan aktivitas ekonomi masyarakat dengan memusatkan Pasar Sore di Pasar Sentral Tadoha Mapaccing dan aktivitas bongkar muat ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Tapuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Keputusan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, di Paviliun Rujab Bupati, Minggu, 9 Maret 2025.

Penataan ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkab Bombana untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur, bersih, dan nyaman, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik yang telah tersedia. Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan ini dalam waktu satu minggu ke depan dengan tahapan awal berupa sosialisasi kepada masyarakat.

“Pasar Sore perlu ditata agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, terutama dari segi lalu lintas dan kebersihan. Pasar Sentral sudah kita siapkan dengan fasilitas yang memadai, dan ke depan akan kita optimalkan pemanfaatannya,” kata Bupati Burhanuddin dalam pernyataannya usai rapat.

Sementara itu, terkait aktivitas pembongkaran ikan yang selama ini berlangsung di berbagai titik pesisir secara tidak teratur, Bupati menegaskan pentingnya efisiensi dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Oleh karena itu, TPI Tapuahi ditetapkan sebagai pusat aktivitas bongkar muat ikan.

“Selama ini aktivitas bongkar ikan terpecah di berbagai lokasi, menyebabkan ketidakteraturan dan menimbulkan persoalan kebersihan. Dengan memusatkan di TPI, kita harap proses menjadi lebih tertib, efisien, dan lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.

Langkah penataan ini juga mencakup pembersihan bangkai kapal di sepanjang pesisir Rumbia Tengah yang dianggap mengganggu estetika dan kebersihan pantai. Pemerintah akan menggandeng aparat dan stakeholder lainnya untuk melakukan koordinasi teknis guna memperlancar implementasi kebijakan.

Pemkab Bombana juga akan membentuk tim terpadu guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan menyentuh langsung masyarakat yang terdampak, seperti pedagang, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Langkah-langkah yang disiapkan antara lain:

  • Sosialisasi langsung kepada pelaku usaha terkait lokasi baru aktivitas mereka.
  • Penyediaan fasilitas pendukung di Pasar Sentral dan TPI agar transaksi berjalan nyaman.
  • Penempatan petugas dan aparat untuk mengawal transisi selama masa awal implementasi.
  • Evaluasi rutin agar kebijakan dapat disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan lapangan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir Plh. Sekda Bombana dr. H. Sunandar A. Rahim, M.Kes, Kadis Perindagkop, Kadis PTSP, Kadis Perhubungan, Sekretaris Satpol PP, Kapolsek Rumbia, Camat Rumbia Tengah, Lurah Kampung Baru, Lurah Lauru, serta sejumlah pejabat teknis lainnya. Seluruh pihak menyatakan dukungannya atas kebijakan tersebut demi menciptakan kota yang tertib dan lingkungan usaha yang lebih sehat.

Wakil Bupati Ahmad Yani dalam kesempatan itu juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap perubahan yang dilakukan pemerintah. “Kita pastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan. Sosialisasi menjadi kunci agar semua pihak siap beradaptasi,” ujarnya.

Penataan aktivitas ekonomi ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menciptakan wilayah yang berdaya saing, ramah lingkungan, dan teratur. Pemkab berharap, setelah kebijakan ini dijalankan, kualitas kehidupan masyarakat juga akan meningkat.