oleh

Disdukcapil dan Badan Keuangan Bombana Perkuat Sinergi Data untuk Tingkatkan Akurasi Pajak dan Retribusi

Bombana,HarapanSultra| – Upaya meningkatkan akurasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bombana memasuki babak baru. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana resmi memperluas kerja sama strategisnya dengan Badan Keuangan Bombana melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP-el. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat, efisien, dan tepat sasaran.

Penandatanganan kerja sama digelar di Kantor Badan Keuangan Bombana dengan dihadiri para pejabat terkait. Disdukcapil diwakili Kabid Pemanfaatan Data, Sri Patonah, sementara dari Badan Keuangan hadir Kepala Badan, Doddy Muchlisi, bersama Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Syahrul.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil, berlandaskan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur keamanan informasi administrasi kependudukan. Dengan dasar hukum tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen untuk memanfaatkan data secara aman dan bertanggung jawab.

Kepala Badan Keuangan Bombana, Doddy Muchlisi, menilai kerja sama ini sangat krusial bagi penguatan fiskal daerah. “Pemanfaatan data Disdukcapil akan membantu kami dalam pendataan dan penetapan objek pajak yang lebih tepat sasaran. Ini adalah langkah penting untuk memastikan penerimaan daerah benar-benar optimal,” tegasnya.

Sri Patonah menambahkan, kerja sama ini tidak hanya sebatas berbagi data, tetapi juga merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik. “Kami ingin mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh seluruh pengguna OPD agar pelayanan yang diberikan semakin cerdas, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul menjelaskan bahwa akses langsung terhadap data NIK dan KTP-el akan mempermudah proses pendaftaran wajib pajak serta mempercepat verifikasi. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan dalam verifikasi akan berdampak langsung pada efisiensi pelayanan pajak dan retribusi.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA