
Jakarta, harapansultra.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana bersama Inspektorat dan Bappeda menggelar audiensi dan konsultasi terpadu di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA). Pertemuan ini membahas penerapan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam perencanaan dan penganggaran daerah guna menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif bagi perempuan dan anak. Senin (24/2/2025)
Dalam diskusi tersebut, DP3A Bombana yang dipimpin oleh Drs. Abdul Rahman, M.Si, berkoordinasi terkait implementasi ARG dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Selain itu, pembahasan mencakup analisis dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Kepala DP3A Bombana, melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, menegaskan bahwa perencanaan dan penganggaran yang mempertimbangkan perspektif gender merupakan langkah strategis dalam menciptakan pembangunan yang adil dan merata.
“Tujuan utama dari konsultasi ini adalah meningkatkan pemahaman serta efektivitas penerapan ARG di berbagai daerah. Dengan adanya perencanaan dan penganggaran yang mempertimbangkan perspektif gender, kebijakan pembangunan diharapkan lebih inklusif dan berdampak langsung pada kesejahteraan perempuan dan anak,” ujar Abdul Rahman.
ARG sendiri merupakan pendekatan dalam penyusunan anggaran yang memastikan setiap kebijakan pembangunan memberikan manfaat yang setara bagi semua kelompok masyarakat, terutama mereka yang rentan mengalami ketimpangan sosial. Hal ini bukan berarti adanya anggaran khusus untuk perempuan, melainkan lebih kepada optimalisasi alokasi dana agar setiap kebijakan pembangunan berdampak adil bagi semua gender.

Melalui konsultasi ini, pemerintah daerah diharapkan lebih memahami mekanisme pengintegrasian ARG dalam kebijakan dan program daerah. Selain itu, audiensi ini menjadi ajang berbagi pengalaman antar pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan implementasi kebijakan responsif gender.
“Kami berharap hasil dari konsultasi ini dapat menjadi landasan bagi DP3A dan perangkat daerah lainnya dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif gender. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan ARG dapat diterapkan secara optimal di Kabupaten Bombana,” tambah Abdul Rahman.
Sebagai bentuk dukungan kebijakan, ARG di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk integrasi perspektif gender dalam anggaran.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, yang memungkinkan penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan spesifik kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat sesuai prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG).
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, yang menjadi pedoman utama dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan anggaran pemerintah.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menerapkan ARG guna memastikan anggaran yang adil dan efektif bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok marginal. Implementasi ARG yang baik akan memastikan pembangunan yang lebih inklusif, merata, dan berkelanjutan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bombana.









