Bombana, Haarapansultra.COM | – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana mengikuti sosialisasi penggunaan Sistem Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT RI. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola dan pengembangan usaha desa melalui sistem penilaian yang lebih terukur, transparan, dan terstandar. Sosialisasi digelar melalui platform Zoom Meeting dan diikuti jajaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bidang PM) DPMD Bombana di ruang Bidang PM Dinas PMD Kabupaten Bombana, Selasa (21/04/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si, mendelegasikan seluruh jajaran Bidang PM untuk mengikuti kegiatan tersebut. Mulai dari Kepala Bidang PM, pejabat fungsional hingga staf Bidang PM turut terlibat dalam sosialisasi yang diikuti secara nasional itu.

Kegiatan ini diikuti Dinas PMD Provinsi, Dinas PMD Kabupaten/Kota, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta pengelola BUM Desa dari berbagai daerah di Indonesia. Sosialisasi berlangsung selama dua hari, sejak 20 hingga 21 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian data pada Sistem Pemeringkatan BUM Desa. Sistem ini dirancang untuk mengukur tingkat perkembangan dan kinerja BUM Desa secara objektif melalui sejumlah indikator penilaian yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pemeringkatan BUM Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 145 Tahun 2022 tentang Formula Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Penilaian dilakukan terhadap tujuh aspek utama, meliputi kelembagaan, manajemen, usaha, kemitraan, aset dan permodalan, administrasi keuangan, serta manfaat bagi desa dan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah didorong memahami alur verifikasi dan mekanisme penginputan data agar proses pemeringkatan berjalan sesuai ketentuan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa tahapan pemeringkatan dimulai dari pengisian kuesioner oleh pengelola BUM Desa, kemudian diverifikasi oleh pendamping desa sebelum dilanjutkan ke tingkat kabupaten dan pusat.

Proses berjenjang itu dinilai penting untuk memastikan seluruh data yang masuk benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, sistem pemeringkatan juga diharapkan mampu menjadi instrumen evaluasi terhadap perkembangan usaha desa di seluruh Indonesia.

“Hasil pemeringkatan nantinya menjadi dasar untuk melihat tingkat perkembangan BUM Desa sekaligus menjadi acuan pembinaan dan pendampingan ke depan,” ujar salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut.

Hasil akhir pemeringkatan akan mengklasifikasikan BUM Desa ke dalam empat kategori, yakni Perintis, Pemula, Berkembang, dan Maju. Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan skor yang diperoleh dari seluruh aspek penilaian yang telah ditetapkan dalam sistem.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan sistem ini dinilai penting untuk memetakan kondisi riil BUM Desa di wilayah masing-masing. Dengan data yang lebih terukur, pemerintah daerah dapat menyusun strategi pembinaan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha ekonomi desa.

DPMD Kabupaten Bombana sendiri memiliki peran strategis dalam pelaksanaan aplikasi Sistem Pemeringkatan BUM Desa. Pada tingkat kabupaten, DPMD bertindak sebagai pengguna sekaligus verifikator yang bertanggung jawab memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur.

Melalui keterlibatan aktif dalam sosialisasi nasional tersebut, DPMD Bombana berharap seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penggunaan aplikasi secara menyeluruh. Pemahaman itu dinilai penting agar proses pendampingan dan verifikasi terhadap BUM Desa di Kabupaten Bombana dapat berjalan optimal.

Selain menjadi alat evaluasi, sistem pemeringkatan juga diharapkan mampu mendorong BUM Desa untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan usaha. Dengan tata kelola yang semakin baik, BUM Desa diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa serta memperkuat kemandirian desa.

Pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT juga menaruh perhatian besar terhadap pengembangan BUM Desa sebagai salah satu motor penggerak ekonomi lokal. Karena itu, sistem pemeringkatan dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan BUM Desa berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Keikutsertaan DPMD Bombana dalam sosialisasi nasional ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui tata kelola BUM Desa yang lebih modern dan berbasis data.