Bombana,HarapanSultra, COM / Pada Senin pagi, sekitar pukul 08.40 WITA, di pinggir jalan poros Desa Tahiite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I ini diamankan setelah serangkaian penyelidikan mendalam berkat informasi dari masyarakat.(25/03/2024)
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Silfanus Solo, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan yang berujung pada pengamanan dua orang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama M.A. dan D.A., yang beralamat di Desa Lalombaa, Kabupaten Kolaka. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal diduga kuat sabu dengan berat bruto 50,30 gram.
“Interogasi awal mengungkap bahwa M.A. mengaku paket narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di Desa Tahiite. Ia juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang hanya dikenal dengan inisial N.N., yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Sat Resnarkoba,” jelas Silfanus.
Silfanus menambahkan bahwa selain narkotika, barang bukti non-narkotika yang diamankan meliputi tisu, lakban, kantong plastik, kotak kacamata, dan dua unit handphone dengan nomor simcard yang terdaftar.
“Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Tindakan yang telah diambil oleh Sat Resnarkoba mencakup pengamanan tersangka dan barang bukti, pengembangan kasus, pembuatan laporan polisi, dan rencana tindak lanjut yang meliputi pemeriksaan saksi dan pelaku, gelar perkara awal, pengambilan sampel urine, dan pengujian barang bukti sabu di laboratorium forensik,” urainya.
Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Operasi ini menandai keseriusan Sat Resnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bombana dan sekitarnya. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika bahwa hukum akan terus mengejar dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika,” pungkas Silfanus.