Bombana,HarapanSultra, COM / Pemda Bombana diminta untuk mencabut keputusan rotasi pejabat yang mendapat kritik dan aduan dari sejumlah PNS. Hal ini disampaikan oleh Tim Auditor Kemendagri dalam temu muka dengan Pemda Bombana pada Selasa, 16 Januari 2024.
Tim Auditor yang dipimpin oleh Agung Wirabuana, ST., MM dari Irjen Kemendagri, dan Ir. M. Yuliarto, M.Si dari Dirjen Adwil, membahas terkait manajemen ASN di Kabupaten Bombana. Salah satu hasil pembahasan adalah penjabat yang menduduki jabatan harus sesuai dengan Persetujuan Mendagri Nomor: 100.2.26/5043/OTDA tanggal 18 Juli 2023.
“Hasil temu muka hari ini adalah penjabat yang menduduki jabatan harus sesuai dengan Persetujuan Mendagri Nomor: 100.2.26/5043/OTDA tanggal 18 Juli 2023. Jika terdapat pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan petunjuk atau berbeda dengan persetujuan tertulis Mendagri, Keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan dan pelantikan agar dicabut,” ucap Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri itu menambahkan, beberapa poin utama yang dibahas melibatkan mekanisme penggantian pejabat daerah dan PNS, serta amanat persetujuan Mendagri bagi daerah yang menggelar Pilkada. Dalam pembahasan tersebut, berbagai regulasi yang terkait dengan kedua hal tersebut turut disampaikan.
Setelah mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik sesuai persetujuan tertulis Mendagri, Penjabat Bupati Bombana dapat meminta pertimbangan teknis Kepala BKN sesuai Pasal 25 Perpres 116 tahun 2021 sebelum dilakukan pengangkatan dan pelantikan.
Pejabat yang dikembalikan pada jabatan semula diharapkan dapat mematuhi keputusan karena telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai kewajiban sebagai PNS.
Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi di antara pihak-pihak terkait untuk memastikan penerapan aturan dan regulasi yang berlaku di lingkup Kabupaten Bombana.