oleh

Hanya Butuh 20 x 24 Jam, Pelaku Curanmor area Bombana Berhasil di Borgol

Bombana, Harapansultra.com-Tidak tanggung-tanggung, Polres Bombana berhasil meringkus Pelaku Pencurian kendaraan motor yang pernah terjadi pada tanggal 2 dan 7 November 2019 lalu dalam waktu 20 hari setelah aksi dilakukan pelaku.

Diketahuai Tempat Kejadian Peristiwa pencurian terjadi di dua tempat yakni bertempat di Area Kelurahan Lameroro pada Kamis tanggal 7 November dan Desa Tunas Baru Kecamatan Rarowatu Utara pada Sabtu (2/11) malam hari lalu.

Dalam konfrensi persnya pada Senin (25/11/2019) siang tadi, Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman menuturkan bahwa dengan sigap Satuan Tugas dari personil kepolisian setempat hingga dengan cepat polisi berhasil meringkus pelaku Curanmor dalam kurung waktu 20 hari sejak adanya laporan korban.

“Berdasarkan Laporan polisi (LP/52/XI/2019 dan LP/07/XI/2019) Salah satu pelaku curanmon inisial J kami berhasil amankan beserta barang buktinya,” tuturnya.

Adapun pelaku adalah pria berinisial J (25). Seorang laki-laki kelahiran Palopo yang juga diketahui merupakan residivis tindak prilaku pidana yang belum lama bebas dari rumah tahanan.

Selain Pelaku, Polisi juga Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Kendaraan roda dua bermerek Yamaha Jupiter MX nomor polisi DT 6992 AK dan DT 5956 AK dengan mereka yang sama serta salah seorang yang sebut sebagai penada hasil rampasan tersebut yakni seorang pria inisial H (39).

“Kendaraan hasil curian dijual dengan harga yang murah oleh penadah yang berinisial H, pria usia 39 tahun”, tambah Andi Herman.

Atas tindakannya, Pelaku terancam mendekan dalam penjara paling 7 tahun dan minimal 4 tahun masa kurungan.

Laporan : Hir

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA