oleh

Kejari Bombana Tahan Tersangka Tipikor Pembangunan Pelabuhan Paria

Bombana, HarapanSultra.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara menahan salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pelabuhan Paria Tahap II tahun Anggaran 2020, Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana Agung Sugiharto, S.Kom., SH. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Horas Erwin Siregar, S.H, mengatakan tersangka yang ditahan merupakan pelaksana pekerjaan dan pengendali perusahaan dalam proyek pembangunan pelabuhan Paria tahap 2 tahun  2020 atas nama Inisial AA.

“Tersangka telah melakukan pekerjaan penimbunan pelabuhan namun timbunan tanah yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi,” Ujarnya.

AA ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka No. PRINT 01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggal 29 November 2022.

Menurut Horas penangkapan AA karena yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 6 kali namun AA tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Tersangka AA diamankan di kediamannya sekitar pukul 07.45 WITA di Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana,” ujarnya

Tim yang melakukan penangkapan antara lain Kasi Pidsus. Aswar S, S.H., Kasi Intelijen. Horas Erwin Siregar, S.H., Kasi Perdata dan TUN. Wishnu Hayu K, S.H., Kasubsi Dik Tindak Pidsus Raden Ersan G, S.H., M.H., Staf Pidsus dan Reserse Mobile Polres Bombana.

Untuk kepentingan penyidikan AA ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2A Kota Kendari, ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 November sampai 18 Desember tahun 2022.

AA ditahan berdasarkan surat surat penetapan tersangka No. PRINT-01/P.3.19/Fd 2/11/2022 serta Surat Perintah Penangkapan No. PRINT-01/P.3.19/Fd, tanggan 29 November 2022.

Sementara itu, untuk jumlah kerugian negara dalam pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Paria tahap 2 berdasarkan LHP BPK sebesar Rp. 217.333.361.76,-

Tersangka AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Muh. Adnan.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA