oleh

Kematian Novia Widyasari Seret Oknum Polisi, BEM UNSULTRA Desak Kapolri Beri Atensi Khusus

Kendari, HarapanSultra.COM | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) bersama seluruh mahasiswa berkomitmen mengawal dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengusut tuntas serta memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan Kekerasan Seksual yang diduga melibatkan oknum anggota Kepolisian, terhadap Novia Widyasari Rahayu (23) Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Malang yang ditemukan tewas di dekat makam sang ayah.

Ketua BEM Unsultra, Hasir. Minggu (05/12/2021) mengatakan perbuatan oleh oknum ini tidak boleh ditoleransi agar dapat menjadi pembelajaran hukum oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa seluruh warga negara apapun jenis kelaminnya, pekerjaannya, agama dan identitas lainnya adalah sama dimata Hukum.

“Pak Kapolri Listyo Sigit maupun Propam harus mengusut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, secara kelembagaan kami akan terus mengawal kasus ini,” kata Hasir.

Menurutnya, di era digital saat ini ia sering melihat dan mendengar bahwa korban kekerasan seksual itu laporannya kepada polisi justru diabaikan, tidak diteruskan dan mentah sampai diatas meja.Sebagai lembaga representatif tertinggi di kampus menganggap kasus ini sangat tidak bisa diterima, apalagi terduga pelaku merupakan oknum anggota Polisi yang harusnya menjadi penegak hukum yang mengayomi dan melayani masyarakat.

“Maka dari itu kami berharap Pak Kapolri memberi perhatian serius atas isu laporan kekerasan seksual ini,” tutup Hasir

Untuk diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Kepoilisian, fakta-fakta kasus bunuh diri mahasiswi UB Malang, Novia Widyasari Rahayu, seperti diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo :

  1. Antara Novia Widyasari Rahayu, dengan Bripda Rizky sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor ponsel hingga terjadi hubungan (berpacaran).
  2. Pasangan pacaran ini melakukan hubungan layaknya suami istri, yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Hubungan suami istri ini dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
  3. Ditemukan juga bukti lain, bahwa korban selama pacaran yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021, telah melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.
  4. Aborsi itu dilakukan korban, karena dipaksa oleh pelaku. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan.
  5. Bripda Rizky telah ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jatim, bekerjasama dengan Polres Pasuruan, dan Polres Mojokerto. Kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
  6. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bripda Rizky, secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.
  7. Hasil sementara dari olah TKP, dan autopsi jenazah, korban menegak minuman beracun yang mengandung potasium. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium. Sementara untuk barang bukti aborsi, ditemukan sikotek.

Pewarta : Muh. Adnan

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA