Bombana, HarapanSultra.COM | Pasar Boepinang, salah satu pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi sasaran keluhan para pedagang yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang adil dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop) setempat. Mereka menduga Perindagkop membagikan kios kepada orang-orang yang tidak berdagang, sehingga banyak kios yang kosong dan terlantar. Sementara itu, pedagang yang ingin berjualan harus menyewa kios dari pihak kedua dengan harga yang tinggi.
“Sudah satu tahun ini banyak kios yang dibiarkan terlantar dan kosong sedangkan masih banyak pedagang yang tidak diberi kios,” ucap salah satu pedagang, Iqbal, kepada awak media, Minggu (17/12/2023).
Iqbal mengatakan, pasar yang seharusnya menjadi tempat untuk melakukan usaha perdagangan dan dikelola oleh pedagang, malah dikuasai oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri. Ia menilai Perindagkop tidak profesional dan proporsional dalam mengatur pembagian kios.
“Bayangkan saja ini kan pasar dibuat pemerintah, tapi banyak yang mengambil keuntungan besar untuk memperkaya diri, itu kan tidak etis,” tandas Iqbal.
Iqbal menambahkan, akibat ketimpangan ini, banyak pedagang yang harus berjualan di pinggir jalan atau di tempat yang tidak layak. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan hak kepada pedagang yang benar-benar berdagang.
“Kami minta Perindagkop mengambil sikap tentang hal ini, menertibkan semua oknum pedagang yang melakukan pelanggaran dan memberikan surat kontrak perjanjian kepada pedagang yang betul-betul ingin berdagang,” ujar Iqbal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Bombana,Abdul Hajar Aswad, membantah adanya ketimpangan dalam pembagian kios di Pasar Boepinang. Ia mengatakan, pembagian kios dilakukan sesuai dengan aturan dan berdasarkan data pedagang yang ada.
“Kami sudah sahuti itu, sudah ada yang jalan di lapangan. Kalo ada bukti bahwa dia menyewa, bisa eksekusi, lama ini,” jelas Aswad.
Aswad mengaku, pihaknya sudah pernah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran adanya kios yang disewakan. Namun, ketika ditanya, pedagang mengatakan bahwa kios itu hanya dipinjamkan karena belum ada tempat.
“Kami minta tanya betul-betul mengontrak atau tidak dan minta bukti, mereka sembunyi,” tandas Aswad.
Aswad juga menegaskan, pembagian kios di Pasar Boepinang tidak sembarangan. Ia mengatakan, kios itu diberikan kepada pedagang yang kiosnya terbongkar pada awal pembangunan, artinya Perindagkop hanya mengembalikan hak pedagang sebelumnya.
“Hanya kita kembalikan dulu haknya orang yang kemarin yang kena bongkar. Yang belum mendapatkan kios harap untuk bisa bersabar,” Beber Aswad.
Aswad menjanjikan, pihaknya akan turun kembali ke lapangan untuk menindaklanjuti masalah ini dengan strategi baru. Ia berharap, tidak ada lagi persoalan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan berdagang di Pasar Boepinang.
“Kami akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada temuan di lapangan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik kepada para pedagang dan masyarakat,” Tandas Aswad.