Bombana,HarapanSultra.Kepolisian Resor Bombana kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Ini menjadi pengungkapan kedua dalam bulan yang sama, sebuah bukti nyata dari komitmen kuat Polres Bombana dalam memberantas kejahatan lingkungan dan menindak tambang tanpa izin.
Pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian, baik dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima maupun masyarakat setempat. Mereka melaporkan adanya dugaan perambahan dan pendudukan kawasan hutan negara secara ilegal serta aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan produksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana segera menginstruksikan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan.
Pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, tim bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi intelijen tentang aktivitas tambang yang dilakukan diam-diam di tengah malam.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 01.45 WITA, setelah menyusuri medan berat di kawasan hutan, tim berhasil menemukan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning yang tengah beroperasi menggali material diduga mengandung emas.
Di lokasi, petugas juga mendapati satu orang operator alat berat dan enam orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan tambang secara manual dan mekanis. Seluruh aktivitas segera dihentikan dan ketujuh orang tersebut langsung diamankan di tempat kejadian.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku diketahui menggunakan metode tambang tanpa izin yang meliputi:
- Penggalian tanah menggunakan excavator
- Penyemprotan dan penyedotan material
- Penggunaan karpet sebagai media penampung
- Pendulangan emas secara manual
Lokasi tersebut diduga kuat berada dalam kawasan hutan produksi. Untuk memastikan statusnya, penyidik akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPHP Unit X Tina Orima guna melakukan overlay dengan peta kawasan hutan resmi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi, antara lain:
- Satu unit excavator merek SANY warna kuning
- Satu unit mesin Dongfeng merek Shanghai
- Satu unit selang gabang sebagai alat bantu penyemprotan dan penyedotan
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan AM (21 tahun) bersama enam orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bombana.
Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, menegaskan bahwa ini merupakan kasus kedua yang diungkap dalam waktu berdekatan.
“Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat aparat kepolisian.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Bombana dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan warga,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak desa siap membantu memberikan informasi jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas ilegal serupa.
Polres Bombana menyatakan komitmen penuh untuk terus:
- Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal
- Menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum
- Berkoordinasi aktif dengan instansi kehutanan dan pihak terkait
- Mengajak masyarakat menjaga kelestarian lingkungan bersama-sama
Langkah cepat dan tegas ini menjadi bukti bahwa Polres Bombana tak main-main dalam memerangi perusakan lingkungan demi masa depan generasi mendatang.


 
								
																
															







