
Andoolo, HarapanSultra.COM | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari telah menjatuhkan fonis kepada terdakwa La Ode Sulema, yang tidak lain adalah mantan kepala Desa Wonua Kongga kecamatan Laeya kabupaten Konawe Selatan, selasa, 03/07/2018.
Amar putusan pengadilan Tipikor Kendari No 20/Pid.sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 03 Juli 2018. Sulema terbukti secara sah telah melakukan Penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2016, ketika dirinya menjabat Kepala desa.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kab. Konawe Selatan, Sahlul mengaku prihatin atas kejadian itu, Sebab Instansi yang dinahkodainya itu setiap saat terus saja melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap pemerintah desa, dengan harapan bisa tercapai kesejahteraan dalam kemandirian pembangunan didesa.
“Pembinaan terhadap aparatur desa itu tugas hari hari kita disini, karena saya inginkan itu tranparansi dan kemandirian desa yang utama. “Jelasnya
Namun demikian, lanjut Sahlul, hal itu tidak dapat dipungkiri bila mana dalam menjalankan amanah tidak mengikuti rambu-rambu aturan yang ada.


“Aturan harus dilaksanakan, supaya ini jadi perhatian yang lain, kita harus menghargai proses hukum.” Ujar Sahlul dikantornya kamis, 05/07/2018.
Diketahui, La Ode Sulema dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) UU/31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU/2/2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan sanksi pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, uang pengganti Rp. 260.000.000, subsidair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Atas perbuatannya, Tim jaksa Kejaksaan Negeri Andoolo yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Enjang Slamet, SH telah mengeksekusi Pelaku terpidana untuk menjalani hukumannya.
Pewarta : HS02/Mayon Husin







