
BOMBANA, Harapansultra.com – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan mendukung penataan ruang wilayah secara tertib dan berkelanjutan. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin 10 Maret 2025.
Kebijakan ini merujuk pada dua peraturan daerah yang menjadi dasar hukum, yakni Perda Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033, serta Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Langkah ini bukan untuk membatasi rezeki masyarakat, tapi untuk menata ruang agar lebih rapi, nyaman, dan sesuai peruntukannya. Kita ingin menjadikan Bombana sebagai daerah yang tertib dan bersih,” ujar salah satu pejabat Pemkab Bombana saat dimintai keterangan.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau ASN sebagai bagian dari aparatur penegak ketertiban dan teladan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sedangkan untuk PKL, pemerintah memberikan waktu sosialisasi untuk memahami kebijakan ini sebelum dilakukan penertiban.
Penataan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Kabupaten Bombana dalam merealisasikan visi daerah yang tertata dan tertib sesuai rencana tata ruang wilayah yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas, khususnya di ruang publik dan fasilitas umum yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi jual beli sementara.

“Pedagang tetap kita perhatikan. Kita akan arahkan ke tempat yang memang sudah disiapkan. Di sana fasilitasnya lebih baik dan tidak mengganggu pengguna jalan atau ruang publik,” lanjut pejabat tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan pula bahwa tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan aparat kecamatan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, hingga penertiban sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Pemerintah juga membuka ruang dialog bersama para pedagang untuk mendengar masukan serta mencari solusi terbaik agar tidak merugikan pihak mana pun. Langkah humanis ini diambil agar penegakan peraturan tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan membangun kesadaran bersama akan pentingnya ketertiban kota.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Bombana berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan dan mendukung penataan ruang wilayah yang berkelanjutan, sehingga wajah kota menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman untuk semua.
“Mari kita wujudkan kota yang bersih dan tertib dengan cara yang baik, dimulai dari kesadaran masing-masing,” tutup pejabat Pemkab dalam pernyataan akhir.
Surat edaran ini akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta akan diterapkan penuh dalam waktu dekat setelah masa transisi berakhir.









