Penggiat Hukum Mawan, SH
Harapansultra.com, Buton Utara – Penegakan Hukum di Tubuh Institusi Kepolisian Polda Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sangat memprihatinkan dan sudah saatnya Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mempercepat terbentuknya Tim Reformasi Polri agar menyisir semua anggota Polri diseluruh Indonesia secara umum dan secara khusus lagi para penyidik Ditreskrimsus Polda Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dimana banyak kasus yang mandek dan tidak jelas status hukumnya sampai saat ini.
Salah satunya adalah kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Soloy Agung Kabupaten Buton Utara, yang dimana pembangunan Gedung Puskesmas tersebut dibangun diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.
“Kami menduga kasus tersebut telah naik Tahap Penyidikan (Sidik), secara aturan main dalam suatu kasus jika sudah naik tahap penyidikan berarti kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan sudah ada calon tersangka (TSK),” Ungkap Mawan saat dikonfirmasi disalah satu warkop di Kabupaten Buton Utara, Kamis (30/10/2025).
Dan, sesuai SOP Institusi Kepolisian Republik Indonesia bahwa manakala suatu Perkara telah naik tahap penyidikan atau setelah Gelar Perkara wajib konfrensi pers di media agar publik dan pelapor atau pengadu tahu sampai dimana perkembangan kasus (perkara).
Ini malah sebaliknya yang dilakukan oleh pihak Penyidik Tindak Pidana Tertentu Polda Provinsi Sulawesi Tenggara, kasus LP2B Kabupaten Buton Utara dugaan di tutup-tutupi dan kawan-kawan media pun ketika mengkonfirmasi ke Polda Provinsi Sulawesi Tenggara malah saling lempar tanggung jawab ” Aneh dan Lucu ” sikap Penyidik Tindak Pidana Tertentu dan Bagian Hubungan Masyarakat atau Humas Polda Provinsi Sulawesi Tenggara.
Melalui media ini saya sampaikan ke Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara yang notabene adalah pimpinan Tertinggi Kepolisian Wilayah Polda Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus secepatnya bertindak dan menuntaskan kasus ini agar jelas kepastian hukumnya.
Masih tersimpan rapi konfrensi pers Bapak Kapolda Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa akan menuntaskan semua kasus yang mandek dimeja penyidik Polda Provinsi Sulawesi Tenggara selama ini dan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bila perlu, tapi nyatanya Kalimat itu tidak sesuai faktanya atau kami menduga “omon -omon ” saja, Ucap Mawan.
Dan Tanggal 6 November 2025 Gabungan 8 Lembaga Provinsi Sulawesi Tenggara akan menduduki Polda Provinsi Sulawesi Tenggara agar kasus LP2B Kabupaten Buton Utara di umumkan Tersangka (TSK) sekaligus Penahanan terhadap Para Tersangka (TSK).
Diakhir Kalimat, saya sebagai Penggiat Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara sangat kecewa dan tidak percaya lagi dengan kinerja Polda Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini. ” Ibarat Ikan Busuk, Antisipasinya Harus Di Potong Kepalanya agar tidak menjalar ke bagian Ekornya “, bagaimana mau baik suatu Institusi jika pemimpinnya lemah ataukah pura – pura tidak tahu kinerja bawahannya yang bobrok, Tutupnya.


 
								
																
															









Komentar