oleh

Polisi Amankan 19 Paket Sabu dalam Operasi di Bombana

Bombana, HarapanSultra.COM | – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di rumah seorang pria bernama Aris. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Tepat pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan penggerebekan di rumah Aris.

Hasil penggeledahan mendapati 19 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram. Dalam interogasi awal, Aris mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara.

Tersangka, Aris bin Kamadin (45), seorang petani asal Desa Wumbubangka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

•Satu lembar plastik bening ukuran sedang

•Satu buah dompet warna pink

•Uang tunai Rp300.000 (pecahan Rp50.000)

•Satu alat isap sabu/bong

•Satu korek api gas beserta sumbu

Modus Operandi

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan kepada pihak lain di sekitar wilayahnya.

Saat ini, Aris bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bombana. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini, termasuk memeriksa saksi, tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Aris dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba AKP Muh. Arman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Bombana. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika untuk segera menghentikan aktivitasnya. Polres Bombana berkomitmen menjaga wilayah Bombana tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA