Konawe Utara,HarapanSultra, COM / Kepolisian Resor Konawe Utara berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana migas berupa penyelundupan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dari Kolaka Timur ke Morowali. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Konut, Kamis (1/2/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres, Kompol Urva Lomansyah, Kabagops AKP Sunari, Kasat Reskrim diwakili Ipda DR. Umar R. Sugeng, dan Kasat Resnarkoba diwakili Iptu Hasdinar. Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka yang berjumlah tujuh orang berinisial K, IA, J, SN, AA, NP, dan RS, ditangkap oleh anggota Kodam XIV/Hasanuddin yang sedang berpatroli di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, pada tanggal 16 Januari 2024.
“Para tersangka menggunakan tujuh unit mobil pikap yang berisi seribu empat ratus tabung gas elpiji tiga kilogram yang berasal dari Kolaka Timur. Mereka bermaksud menjualnya di Morowali dengan harga tiga puluh delapan ribu rupiah per tabung, padahal harga subsidi di Kolaka Timur hanya dua puluh lima ribu rupiah per tabung,” ujar Kapolres.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kendal tersebut menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merespon keluhan masyarakat yang sering mengalami kelangkaan gas elpiji tiga kilogram. Ia juga mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada yang mencoba mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan gas elpiji tiga kilogram yang merupakan kebutuhan masyarakat. Kami akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan dengan cara hunting sistem, sehingga tidak ada lagi penyelundupan gas elpiji dari luar Konawe Utara,” tegas Pria Lulusan Akpol Tahun 2003 tersebut.
Sumber berita : https://youtu.be/5ySy9H99bh0?si=fUjfKYiOPqr0EIlT