Bombana,HarapanSultra.COM | – Komitmen aparat Polsek Kabaena Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan lewat pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan pada Senin siang, 23 Juni 2025. Operasi ini membuahkan hasil signifikan setelah tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kabaena Barat, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 9,28 gram yang dikemas secara rapi dalam dus air mineral.
Kejadian bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari warga setempat mengenai dugaan masuknya paket narkotika melalui jalur laut. Menurut laporan tersebut, sabu diduga dikirim menggunakan kapal cepat menuju Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi titik distribusi.
Sekitar pukul 12.10 WITA, petugas berhasil menemukan seorang kurir ekspedisi bernama Aril Ananta yang baru saja menerima sebuah paket mencurigakan. Paket tersebut terbungkus rapi dalam dus air mineral bermerek Leminerale dan dimasukkan ke dalam kantong plastik ungu. Saat diinterogasi di Mapolsek Kabaena Barat, Aril mengaku bahwa paket tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Fikri Al Ma’ruf alias Bidot.
Tidak butuh waktu lama, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Fikri di kediamannya di Kelurahan Sikeli. Dalam pemeriksaan awal, Fikri mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia memesannya dari seorang pemuda bernama Sunaryanto alias Anto bin Suardi yang juga tinggal di Sikeli. Polisi pun kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan Anto, yang kemudian juga mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Anto mengungkapkan bahwa barang haram itu ia peroleh dari seorang pemasok bernama Yudin, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
Barang Bukti Narkotika
- 1 bungkus plastik bening besar berisi kristal diduga sabu
- 1 bungkus plastik bening sedang berisi kristal diduga sabu
- Total berat bersih: 9,28 gram
Barang Bukti Non-Narkotika
- Timbangan digital berwarna hitam
- Beha berwarna cokelat yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba
- Kantong kresek besar berwarna ungu
- Dus air mineral merek Leminerale
- Tiga unit handphone berbagai merek (REDMI dan OPPO)
- Dua kartu SIM aktif dan satu kartu tidak aktif
Identitas Tersangka:
- Sunaryanto alias Anto bin Suardi
- Tempat/Tanggal Lahir: Sikeli, Desember 1994
- Suku: Moronene
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Tidak bekerja
- Alamat: Kel. Sikeli, Kec. Kabaena Barat
- Fikri Al Ma’ruf alias Bidot bin Sutrisno
- Tempat/Tanggal Lahir: Sikeli, 11 Januari 2003
- Suku: Moronene
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Tidak bekerja
- Alamat: Kel. Sikeli, Kec. Kabaena Barat
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menetapkan bahwa kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi lima gram dapat diancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolsek Kabaena Barat, IPDA Andi Temmanengnga, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa Polsek Kabaena Barat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat kami apresiasi. Tanpa peran serta warga, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan demi menjaga Kabaena Barat bebas dari narkoba,” tegasnya.









