oleh

Pria 31 Tahun Perkosa Pelajar 16 Tahun di Bombana

Bombana,HarapanSultra,COM / Seorang pria berinisial H (31) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang pelajar berinisial MR (16) di Kecamatan KabaenaTimur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Kabaena Timur, Iptu Bastian Hamsa, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya.

“Korban mengaku sudah dua kali diperkosa oleh pelaku, yang pertama pada tanggal 30 Desember 2023 dan yang kedua sekitar seminggu kemudian,” ujar Bastian, Jumat (2/2/2024).

Menurut Bastian, pelaku merupakan tetangga korban yang tinggal di kelurahan yang sama. Pelaku memanfaatkan saat korban sedang sendirian di rumah untuk melakukan aksinya.

“Pelaku datang ke rumah korban dan membawanya ke kamar sambil menutup mulutnya. Kemudian pelaku mengancam korban agar tidak berteriak dan menyetubuhinya,” ungkap Bastian.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Namun, korban tidak bisa menahan rasa trauma dan takut sehingga akhirnya mengadu kepada tantenya.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami juga sudah melakukan visum terhadap korban. Saat ini pelaku masih kami periksa di Polsek Kabaena Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Bastian.

Bastian menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak mereka dari tindak kekerasan seksual,” pungkas Bastian.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA