Bombana, HarapanSultra.COM | Buntut panjang pencopotan baliho di Kabupaten Bombana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada kamis Jumat 17 hingga 18 November 2022 lalu kembali mendapat sorotan dari beberapa politisi di Sulawesi Tenggara.
Pencopotan sejumlah baliho di Ibu Kota Bombana mendapat protes berbagai pihak karena Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana dianggap tidak paham dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Bahkan Baliho salah satu Pejabat Negara di Bombana yang tidak termasuk sebagai objek pajak reklame sesuai pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame juga diturunkan oleh Satpol-PP.
Kepada awak media ini, Sabtu (26/11/2022) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ir. Ridwan Bae, mengatakan kebijakan Penjabat Bupati Bombana H. Burhanuddin dalam penertiban baliho merupakan tindakan yang kontradiktif baik itu didunia nyata maupun di dunia maya.
Ia menyebut tindakan Satpol-PP Bombana melaksanakan instruksi penjabat Bupati Bombana dengan mengabaikan Peraturan Daerah sebagai payung hukum merupakan tindakan yang tidak bisa diterima karena sejatinya Instruksi Penjabat Bupati tidak boleh lebih tinggi daripada Perda yang ada.
“Ini sangat menarik untuk tetap disuarakan karena tidak sesuai dengan operasionalnya,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR-RI itu.
Lebih Jauh Ridwan Bae menegaskan pentingnya komunikasi untuk hal hal yang bersifat prinsipil, hal itu harusnya tidak di abaikan dalam kasus penertiban baliho di Ibu Kota Bombana, dimana Pemerintah Daerah tidak melakukan sosialisasi ataupun memberikan teguran kepada pihak pemilik Baliho.
“Pemerintah harusnya lebih dulu memberikan surat teguran atau upaya klarifikasi ke pemilik Bilboard atau Baliho,” pungkasnya..
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Angkatan Muda Pembangunan Indonesia (AMPI) Bombana, Arsan Arsyad mengatakan hingga saat ini, Pemerintah Daerah belum menunjukkan itikad baik penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Bombana itu sendiri.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi itu menyebut permintaan klarifikasi secara tertulis yang diminta oleh Senator Anggota Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Andi Nirwana Sebbu (ANS) belum direspon oleh Pemerintah Kabupaten Bombana.
“Untuk itu dengan tegas kami meminta Mendagri untuk melakukan evaluasi kinerja H.Burhanuddin selaku Penjabat Bupati di Bomban,” Tutup Pria yang Juga Ketua Gapeknas Bombana itu.
Pewarta : Muh. Adnan