oleh

Gunakan Pelabuhan Rakyat Bermasalah, PT. Jhonlin Dinilai Arogan dan Labrak Aturan

-Head Line-12.909views

Rumbia, HarapanSultra.Com | Penggunaan pelabuhan rakyat Paria yang terletak di Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana oleh Kapal pemuat raw sugar atau gula setengah jadi milik PT Jhonlin group dinilai sebagai langkah arogan perusahaan dan melabrak aturan perundangan undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kontraktor dan penanggung jawab Proyek Pelabuhan rakyat Paria saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan negeri Bombana dan pihak kepolisian setempat telah memasang garis polisi di area tersebut akibat runtuhnya sebagian besar bangunan pelabuhan yang menelan anggaran 6,3 M Tahun 2019 lalu sebelum dimanfaatkan.

Ditemui awak media ini, Kamis (4/6/2020) Aktivis sekaligus pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bombana Muh. Arham menilai penggunaan pelabuhan rakyat berkapasitas kecil seperti pelabuhan Paria oleh kapal raksasa milik korporasi sekelas PT Jhonlin merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

Mantan Ketua IKAMI SULSEL Cabang Ciputat itu menilai seharusnya jika perusahaan belum memiliki pelabuhan atau terminal khusus maka perusahaan dapat menggunakan pelabuhan peti kemas yang ada di Kendari atau Bau-Bau sambil menunggu proses pembangunan pelabuhan khusus milik perusahaan yang tentunya masih memiliki proses panjang seperti kajian lingkungan, pembebasan lahan dan lain lain.

“Tidak kemudian menghalalkan segala cara seperti ini dengan memakai pelabuhan rakyat berskala kecil seperti pelabuhan Paria itu, ini arogan dan melanggar aturan,” Jelas Arham yang juga Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Mantan Dedengkot Forum Kota Jakarta (FORKOT) Itu menyangkan penggunaan pelabuhan rakyat oleh PT. Jhonlin dipastikan bakal mengganggu aktivitas masyarakat biasa yang selama ini menggantungkan hidup dan menggunakan pelabuhan Paria.

“Ini pelabuhan rakyat punya kapasitas dan itu kapasitasnya kecil jauh dibawah kapasitas kapal PT. Jhonlin yang sandar itu,” Kesal Direktur LKPD Sultra itu.

Untuk itu tambah Arham jika PT. Jhonlin tetap tidak bergeming dengan penolakan Masyarakat dan jika Aparat penegak  hukum tetap seolah menutup mata maka ia memastikan pihaknya bakal menempuh langkah Hukum dan Konsolidasi kepada masyarakat terdampak untuk menolak kapal tersebut sandar di Pelabuhan Paria.

“Agar efek rusak dan kerugian masyarakat Bombana tidak semakin besar hanya untuk kepentingan korporasi demi meraup untung besar,” Tegas Arham.

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Humas PT Jhonlin. Syahral menyebut proses pembongkaran raw sugar untuk dibawa ke pabrik PT Jhonlin diperkirakan bakal berlangsung selama 14 hari kedepan.

“Kita pakai paling cuma 14 hari semua material sudah terangkut ke Pabrik,” Singkat Syahral (Is)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA