oleh

Komersialisasi Pelabuhan, Forsemesta Sultra Siap Laporkan PT. Billy Indonesia

Kendari, HARAPAN SULTRA.COM | Satu lagi perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Desa Wonua Kongga, Kec. Laeya Kabupaten Konawe Selatan yang diduga melakukan Komersialisasi Terminal Khusus/Pelabuhan Khusus (Pelabuhan Jety) terhadap kepentingan pihak lain, Ialah PT. Billy Indonesia diduga memberikan kewenangan perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) Untuk menggunakan Pelabuhan Jety miliknya untuk kepentingan perusahaan tersebut.

Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Muhamad Ikram Pelesa menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan aduan masyarakat terkait penggunaan pelabuhan jety milik PT. Billy Indonesia oleh PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah berlangsung lama.

“Jadi ada aduan dari masyarakat setempat, jika selama ini PT. Bily Indonesia melakukan komersialisasi pelabuhan jety nya kepada PT. Wijaya Inti Nusantara, Jelas ini menyalahi aturan”, Ungkap melalui rilis beritanya (22/3/2019).

Menurut Ikram, Sesuai Surat Rekomendasi Pemerinta Daerah Nomor : 552/1603 Tertanggal 15 Maret 2010, PT. Billy Indonesia diberikan izin untuk membangun Pelabuhan Khusus untuk semata-mata kepentingan perusahaan hal tersebut sesuai perintah PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri
tidak dibenarkan jika ada perusahaan lain yang menggunakan Pelabuhan Pribadi Perusahaan Tersebut.

“Bisa dilihat Pasal 13 s.d 19 PERMENHUB RI Nomor 20 Tahun 2017 Tentang TERMINAL KHUSUS dan TERMINAL Untuk Kepentingan Sendiri yang jelas melarang ada aktivitas bongkar muat diluar dari si pemegang izin dalam Hal Ini PT. Bily Indonesia, oleh karena itu aktivitas PT. WIN menggunakan jety PT. Billy Indonesia adalah perbuatan melanggar hukum dan Izin Tersusnya harus dicabut”, Tegasnya

Lebih lanjut Ikram Menyampaikan bahwa PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya. Untuk itu Pekan depan pihaknya akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia

“Dengan demikian PT. Billy Indonesia diduga telah turut memuluskan ilegal mining PT. Wijaya Inti Nusantara dengan memberikan penggunaan pelabuhan jety miliknya, untuk itu minggu depan kami akan melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Mabes Polri atas Ilegal mining dan Kementerian Perhubungan terkait desakan pencabutan izin terminal khusus PT. Billy Indonesia”, Tutupnya (*)

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA