
RAHA, HarapanSultra.COM | Seorang Mahasiswa asal Desa Lagadi Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) DP (22) diamankan tim Kepolisian Resort (Polres) Muna karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana Aborsi pada kekasihnya IJ yang baru tamat pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kamis (21/6/2018).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap jika kejadian aborsi dilakukan pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2018 tepatnya di Rumah Kos yang terletak di Jalan Kancil Kelurahan Andounuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Karena belum siap atas permintaan DP, IJ menggugurkan janinnya dengan cara menengguk obat penggugur yang diperolehnya secara online melalui pria dan wanita tak dikenalnya.
Kejadian ini terungkap saat IJ kembali kekampung halaman dan kondisinya sakit sakitan sehingga dilakukan pemeriksaan yang hasilnya diduga IJ telah melakukan tindak pidana Aborsi.
“Setelah ketahuan, pamannya sendiri melaporkan kejadian kepada Kepolisian” Bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut pria dengan dua melati di pundaknya itu, DP dikenakan pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Tindak Pidana (TP) kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP.

“Ancaman hukumannya 10 tahun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, IJ kini sedang menjalani perawatan di RSUD Raha. Sedangkan berdasarkan hasil keterangan tempat dan waktu kejadian di Wilayah Hukum Polres Kendari, sehingga penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kendari.
Pewarta : HS008/Borju







