Bombana, HarapanSultra.COM | Penyerobotan lahan perkebunan warga oleh perusahaan bidang pertambangan kembali terjadi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur.
Kali ini dugaan penyerobotan lahan dilakukan oleh PT. Rezki Pratiwi Mandiri (RPM) sebuah perusahaan pertambangan nikel yang sedang melakukan pengeboran eksplorasi tambang di wilayah itu.
Insiden terjadi saat pemilik lahan memprotes penyerobotan lahan mereka kepada pihak PT.RPM, oleh pihak perusahaan nama Penjabat (PJ) Bupati Bombana H.Burhanuddin “diseret-seret” seolah-olah aktivitas perusahaan saat ini merupakan restu atau arahan dari PJ.Bupati Bombana.
Salah satu pemilik lahan, H.Muslimin, Jumat (9/6/2023) bersama beberapa pemilik lahan lainnya mengadukan penyerobotan lahan mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, karena merasa takut hak mereka dirampas perusahaan tambang yang membawa bawa nama PJ.Bupati Bombana.
Kepada awak media H.Muslimin mengatakan sepengetahuan dirinya, kegiatan eksplorasi pengeboran oleh PT.RPM di Wilayah Kelurahan Dongkala telah berlangsung sejak sekitar empat bulan yang lalu namun tidak dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik lahan secara terbuka bersama pemerintah setempat.
H.Muslimin mengaku pihaknya selama ini tidak mempersoalkan aktivitas perusahaan, dan baru kali ini melakukan protes serta penolakan, karena titik pengeboran telah memasuki areal kebun yang berisi pohon jati, jembu mete serta kayu kelas yang mereka olah dan kuasai secara terus menerus sampai saat ini.
“Sejak awal kita tidak pernah protes, karena pengeborannya masih diluar areal kebun kami, tapi sekarang mereka langsung mengebor didalam kebun tanpa ada pemberitahuan kepada kami selaku pemilik lahan,” ujar H.Muslimin
Puncaknya pada tanggal 21 Mei 2023 lalu, ia mendapat informasi bahwa pihak perusahaan tengah melakukan pengeboran sudah di dalam kebun miliknya, mendapat informasi itu, ia bersama beberapa warga lainnya sempat ke lokasi untuk melarang dan meminta untuk menghentikan pengeboran namun pengeboran hanya dihentikan pada saat itu saja dan dihari berikutnya pihak perusahaan terus melanjutkan pengeborannya.
“Malah kita ditakut takuti dan disuruh bawa kami punya SKT (Surat Keterangan Tanah.red) dan Sertifikat ke Pj. Bupati di Kasipute ini,” beber H.Muslimin.
Menurut H.Muslimin, pihak perusahaan meminta warga untuk membawa sertifikat serta alas hak lainnya seperti Surat Kepemilikan tanah dari pemerintah setempat ke PJ.Bupati Bombana untuk diperlihatkan karena pihak perusahaan merasa aktivitas eksplorasi pengeboran yang mereka lakukan telah sesuai petunjuk Pj.Bupati yang dikenal dengan tag line yang di usung yaitu “Bombana Surga Investasi” itu.
“Kami ditakut takuti bahwa lahan kami tempat mereka mengebor itu masuk kawasan hutan produksi bahkan hutan lindung, sedangkan mereka mengaku ada izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur telah melakukan mediasi antara pemilik lahan yang merasa dirugikan dengan pihak perusahaan yang kesimpulannya yaitu melarang pihak PT.RPM untuk melanjutkan aktivitas eksplorasi pengeboran dilahan warga yang keberatan.
“Cuma dua hari setelah pertemuan di Kantor Kecamatan, perusahaan kembali melakukan pengeboran di lahan kami sampai sekarang,” keluhnya
Anggota DPRD Bombana dari 4 periode dari Dapil V Kabaena, Amiadin saat menemui warga di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pada prinsipnya ia selaku anggota DPRD sekaligus warga Kecamatan Kabaena Timur mendukung penuh adanya investasi yang masuk ke daerah itu. Terlebih jika investasi tersebut dilakukan oleh putera daerah.
Hanya saja ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan dengan segala konsekuensi dan dampak yang akan ditimbulkannya tidak bisa mengabaikan kepentingan hajat hidup masyarakat terlebih itu adalah masyarakat pemilik lahan yang menggantungkan hidupnya di atas lahan perkebunannya.
Ia menilai kehadiran PT.RPM di Kelurahan Dongkala untuk melakukan kegiatan eksplorasi pengeboran mengabaikan prinsip prinsip kegiatan proses penambangan yang baik yang melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat.
“Bahkan informasi dari berbagai pihak yang berupaya saya cari tau, ternyata kita duga ini PT.RPM belum mengantongi izin, sekarang ini baru proses pengurusan perizinan,” bebernya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap segala kegiatan yang mengabaikan proses penambangan yang baik di wonua Bombana. Terlebih dugaan penyerobotan lahan oleh PT.RPM di Kelurahan Dongkala di khawatirkan dapat memicu konflik horizontal sesama warga yaitu yang mendukung dan yang merasa dirugikan.
“Apalagi saya dengar ini nama Penjabat Bupati dipakai untuk menakut nakuti pemilik lahan di lapangan, ini pak PJ. harus jelaskan juga kaitannya beliau dengan PT.RPM ini, jangan sampai namanya hanya dipakai pakai saja untuk nakut-nakuti warga.” tegas Amiadin
“Kepada warga saya ingin tegaskan juga bahwa mereka jangan takut, sekali lagi mereka jangan takut dengan perusahaan jika yang mereka perjuangkan betul-betul adalah kebenaran.” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah via Telepon, Komisaris PT. RPM. Ambar Laut membenarkan bahwa saat ini PT.RPM tengah melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi tambang di wilayah Kelurahan Dongkala. Sedangkan soal perizinan perusahaan untuk kegiatannya yang dipertanyakan telah sampai pada tahap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang.
Terkait aktifitas pengeboran, kepada petugas lapangan ia telah mewanti wanti agar lahan masyarakat yang menolak kegiatan mereka agar dilewati atau jangan dilakukan pengeboran, sehingga ia meyakini betul bahwa petugas lapangan telah melakukan kegiatan sesuai dengan arahannya.
“Justru warga yang melapor itu yang telah merambah hutan, HPT (Hutan Produksi Terbatas.red) dan Hutan Lindung, jadi disitu bukan kebun,” tegasnya
Untuk itu ia meminta agar pemerintah dan DPRD turun langsung di lapangan melihat dan tidak hanya mendengarkan sepihak dari masyarakat.
“Kehadiran kita disini untuk bersama sama masyarakat dan mensejahterakan masyarakat, saya tidak ada niat jelek disitu.” singkatnya
Pewarta : Muh.Adnan