
MUNA,HarapanSultra.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) PolreMuna berhasil meringkus FE (30) pria asal Desa Warembe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Sabtu 18 Mei 2019 sekitar pukul 01.40 Wita di kediamannya sendiri.
Hal itu FE nekat melakukan tindakan pencurian yang disertai dengan tindakan kekerasan terhadap korban yang bernama KE.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi, pada saat ditemui awak media Harapansultra.com sabtu 18 Mei 2019 membenarkan kejadian pencurian sebuah Handphone (HP) merek Oppo A3s dan motor Yamaha MX King dengan plat DT 6309 XY pada Jum’at (17/05) sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Ogen menjelaskan kejadian berawal pada Kamis (16/05) sekitar pukul 23.30 korban (KE) menerima telepon dari mantan suaminya, saat sedang asik menelpon, tiba-tiba tersangka merampas Hp milik korban dan langsung mematikan telepon suami korban.
Baca Juga : DPO Kasus Pencurian di Muna dihadiahi Timah Panas

Lanjut mantan Kapolsek Katobu itu menambahkan kemudian tersangka memanggil korban untuk datang di kamarnya (Hotel Napabale). Setibanya korban di kamar tersangka, tersangka kemudian mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur.
” Tersangka berkata kepada korban mau membunuh korban sambil memukul pada bagian telinga kanan korban sebanyak 1 kali hingga korban pingsan”, ucapannya Ogen.
Mendapat laporan tersebut, Personil kepolisian setempat langsung mengambil tindakan dan menangkap Sipelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun dan pelaku saat ini telah berada Di Polres Muna untuk mempertanggungkan perbutannya,” pungkasnya.
Laporan : Borju








