oleh

Proses Validasi dan Persetujuan PERTEK Kenaikan Pangkat di BKN

-Harapan-1915views

Bombana,HarapanSultra.COM | – Proses kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin modern dengan sistem digital yang diterapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu tahap krusial dalam prosedur ini adalah validasi usulan hingga persetujuan Persetujuan Teknis (PERTEK). Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap usulan yang diajukan telah memenuhi syarat sebelum mendapatkan keputusan final.

Sistem berbasis digital ini membawa perubahan besar dalam administrasi kepegawaian karena membuat proses lebih cepat, efisien, dan transparan. Berikut adalah tahapan lengkap dari validasi hingga pengiriman PERTEK kepada instansi pengusul.

Tahap Awal Verifikasi dan Validasi Usulan

Setiap usulan kenaikan pangkat yang diajukan akan melewati proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis kepegawaian (KP) di BKN, baik di BKN Pusat maupun Kantor Regional (Kanreg).

Pada tahap ini, tim teknis akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen persyaratan berdasarkan jenis kenaikan pangkat yang diajukan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pegawai yang mengajukan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Jika dalam proses validasi ditemukan kekurangan atau kesalahan, pengusul akan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut.

Proses Penomoran PERTEK

Setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah generate nomor PERTEK.

Dalam tahap ini, tim teknis akan melakukan preview dokumen PERTEK sebelum ditandatangani oleh pejabat berwenang. Preview ini berfungsi sebagai pengecekan akhir untuk memastikan akurasi data yang tercantum dalam dokumen.

Pada tahap ini juga dilakukan pemilihan spesimen penandatangan PERTEK, yaitu pejabat yang akan memberikan persetujuan akhir terhadap dokumen.

Penetapan dan Penandatanganan PERTEK

Setelah PERTEK dibuat dan dikirim oleh tim teknis, dokumen akan melalui dua tahapan penting sebelum dapat diterbitkan secara resmi.

•Paraf Dokumen

Dokumen PERTEK yang telah dibuat akan diparaf terlebih dahulu oleh pejabat yang bertanggung jawab. Paraf ini menandakan bahwa dokumen telah melalui pengecekan akhir dan siap untuk disetujui.

•Tanda Tangan Digital

Setelah diparaf, dokumen PERTEK akan ditandatangani menggunakan Digital Signature (DS) oleh pejabat yang berwenang. Sistem tanda tangan digital ini membuat proses lebih cepat, aman, dan bebas dari risiko pemalsuan.

Setelah melalui tahap ini, PERTEK resmi disetujui dan siap untuk dikirimkan kepada instansi pengusul.

PERTEK Terkirim ke Instansi

Langkah terakhir dalam proses ini adalah pengiriman PERTEK ke instansi yang mengusulkan kenaikan pangkat.

Dokumen yang telah ditandatangani secara otomatis masuk ke dalam sistem instansi masing-masing. Pejabat kepegawaian di instansi pengusul dapat langsung mengakses dan mengunduh dokumen tersebut tanpa harus menunggu pengiriman fisik.

Dengan sistem yang lebih modern ini, proses validasi hingga persetujuan PERTEK kini berjalan lebih cepat, efisien, dan akuntabel. Digitalisasi ini memastikan bahwa hak ASN dalam kenaikan pangkat dapat diproses dengan lebih transparan dan minim hambatan administratif.

Transformasi Digital dalam Administrasi Kepegawaian

Penerapan sistem digital dalam proses validasi hingga persetujuan PERTEK merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Dengan sistem ini, proses kenaikan pangkat ASN kini lebih mudah, cepat, dan dapat dipantau secara real-time.

Ke depannya, BKN terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan berbasis teknologi agar administrasi kepegawaian semakin modern dan profesional.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA