Pemilik Loundry Wa Ode RY saat melaporkan HN ke Polres Buton Utara.
Harapansultra.com, Buton Utara – Seorang ibu Bhayangkari (HN) di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara resmi dilaporkan ke polisi pada Kamis malam (22/8/2025). HN dilaporkan karena memasuki tempat usaha salah satu warga yakni Wa Ode RY (34) di Jalan Perkantoran Saraea tanpa izin.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan pengaduan tanggal 21 Agustus 2025. “Terlapornya adalah HN, salah satu ibu Bhayangkari” ujar Pelapor Wa Ode RY saat dihubungi, Kamis malam (21/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 14.24 WITA, saya lagi baring ditempat loundry tiba-tiba HN datang dan masuk ketempat loundry tanpa memberi salam atau izin langsung marah-marah sambil memvidio dan seluruh ruangan tempat loundry.
” Iya, Ia (HN) tiba-tiba datang dan masuk ketempat loundry tanpa izin, langsung marah-marah dengan nada suara besar sambil memvidio saya dan seluruh ruangan loundry. Dan, berkata bahwa Karpet, Horden dan Sarung adalah milik HN”, Ungkap Wa Ode RY.
Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan langsung mendatangi Polres Buton Utara guna diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Agar kejadian ini tidak terulang kembali baik pada diri saya sendiri maupun sama warga lainnya.
Eghy