oleh

Perubahan Model Kartu Keluarga (KK) dari Kertas Khusus ke Kertas Biasa Simak Perbedaannya

-Harapan-11.999views

Bombana,HarapanSultra.COM | – Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen kependudukan penting kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya KK dicetak pada kertas khusus dengan desain tertentu, kini KK menggunakan kertas biasa berwarna putih HVS ukuran A4. Perubahan ini tidak hanya menyangkut bahan fisik, tetapi juga membawa sejumlah perbedaan dalam hal teknologi dan proses administrasi. Apa saja perbedaan antara KK lama dan KK baru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan KK Lama dan KK Baru

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Bombana, Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Berikut perbedaan mendasar antara KK lama dan KK baru:

1. KK Lama
– Tidak Dilengkapi QR Code: KK lama tidak memiliki kode QR untuk validasi data, sehingga verifikasi keaslian dokumen harus dilakukan secara manual.
– Proses Cetak Ulang yang Rumit: Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pemilik KK harus mengajukan permohonan cetak ulang langsung ke kantor Dukcapil.
– Penyimpanan Data Manual: Data KK lama disimpan dalam sistem manual atau arsip fisik, yang rentan terhadap kesalahan dan kerusakan.

2. KK Baru
– Dilengkapi QR Code: KK baru memiliki kode QR yang memungkinkan verifikasi keaslian dan validasi data secara online. Hal ini memudahkan pihak berwenang untuk memastikan keabsahan dokumen.
– Cetak Mandiri dengan Kertas HVS A4: KK baru dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. File KK dikirimkan oleh Dukcapil melalui email, sehingga lebih praktis dan efisien.
– Data Terintegrasi Digital: Data KK baru terintegrasi dalam sistem database nasional, memastikan keakuratan dan kemudahan akses informasi kependudukan.

Penyebab Perubahan Nomor KK

Pada KK, terdapat 16 digit angka yang terletak di bawah tulisan “Kartu Keluarga” sebagai nomor identifikasi. Berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat permanen dan berlaku seumur hidup, nomor KK dapat berubah karena beberapa alasan. Berikut penjelasannya:

Perbedaan Fungsi NIK dan Nomor KK
– NIK: Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang seumur hidup. NIK tidak berubah meskipun seseorang pindah domisili.
– Nomor KK: Nomor KK dapat berubah karena beberapa faktor, seperti perpindahan alamat, perubahan status keluarga, atau transaksi kependudukan lainnya.

Tiga Penyebab Perubahan Nomor KK
1. Pindah Alamat: Saat seseorang pindah domisili, nomor KK dapat berubah sesuai dengan wilayah administrasi baru.
2. Perubahan Status: Perubahan status dalam keluarga, seperti pernikahan, perceraian, atau penambahan anggota keluarga, dapat memengaruhi nomor KK.
3. Transaksi Kependudukan Lainnya: Proses administrasi seperti pembaruan data atau perubahan informasi kependudukan juga dapat menyebabkan perubahan nomor KK.

Fungsi KK dan NIK dalam Administrasi Kependudukan

KK dan NIK memiliki peran penting dalam berbagai aspek administrasi kependudukan. KK digunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga, mengakses layanan sosial, dan melengkapi persyaratan administrasi seperti pembuatan KTP atau pendaftaran sekolah. Sementara itu, NIK berfungsi sebagai identitas tunggal yang melekat pada setiap warga negara Indonesia, memastikan keakuratan data kependudukan secara nasional.

Perubahan model KK dari kertas khusus ke kertas biasa HVS A4 membawa sejumlah kemudahan dan efisiensi dalam proses administrasi kependudukan. Dengan dilengkapi QR Code dan terintegrasinya data dalam sistem digital, KK baru menjadi lebih praktis dan aman. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa nomor KK dapat berubah karena berbagai alasan, sementara NIK tetap berlaku seumur hidup. Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola dokumen kependudukan mereka.

BACA JUGA BERITA MENARIK LAINNYA