MUNA, Harapansultra.COM | Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap dua bandar Narkoba berinisial NA (26) dan FA (22), di Desa Korihi, Kecamtan Loghia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (21/1) sekitar pukul 00.15 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Sarifudin, berdasarkan informasi dari masyarakat. Satu dari dua tersangka bernisial NA terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya, karena pada saat di tangkap melakukan perlawanan.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga menerangkan, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya di dapati dua orang tersangka yang baru saja melakukan transaksi.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti lima sachet SS 3,56 gram, 96 sachet kosong, slip transaksi ATM sebesar Rp 80 juta, uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 2,8 juta, handphone, alat hisap dan timbangan.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati satu sachet butiran kristal bening disaku FA. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali didapati 4 sachet SS beserta barang bukti lainnya di rumah tersangka,” kata Agung
Kedua tersangka merupakan bandar barang haram tersebut. Keduanya mendapat narkoba dari Kendari yang dikirim via kapal laut.
“Barangnya (SS) didapat dari Kendari dan diedar di Muna,” sebutnya.
Agung menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan kedua tersangka. Bisa jadi, kedua tersangka satu jaringan dengan tersangka yang pekan lalu ditangkap.
“Kita masih lakukan pengembangan mendalam, karena narkoba ini adalah jaringan,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 131 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider lagi pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan acaman penjara 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka, selain sebagai bandar, juga termaksud pemakai,” pungkasnya. (Borju)


 
								
																
																	






