Bombana, harapansultra.com | Inspektur Pembantu Wilayah I beserta timnya melaksanakan audit ketaatan pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Lantari Jaya selama Februari 2025. Kegiatan audit ini mencakup sembilan desa, yaitu Desa Anugrah, Desa Kalaero, Desa Lombakasih, Desa Langkowala, Desa Lantari, Desa Pasare Apua, Desa Rarongkeu, Desa Watu-Watu, dan Desa Tinabite. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai pengelolaan keuangan desa, belanja modal, fisik pekerjaan, pajak, serta bantuan kepada masyarakat untuk Tahun Anggaran 2024, guna memastikan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Bombana, 18 Februari 2025.
Audit ini merupakan bagian dari rutinitas tahunan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana berdasarkan Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Penawasan Tahunan Berbasis Risiko (PKPT) untuk Tahun Anggaran 2024. Tim audit, yang melibatkan pimpinan, auditor, dan pegawai Inspektorat, meninjau langsung proses administrasi dan dokumentasi pengelolaan keuangan desa. Para auditor melakukan verifikasi terhadap laporan keuangan, mengevaluasi belanja modal, serta memeriksa kesesuaian pelaksanaan fisik pekerjaan dan penerimaan pajak. Pengawasan ini juga mencakup peninjauan terhadap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat, dengan tujuan mengidentifikasi setiap celah atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Rujukan pelaksanaan audit ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 mengenai pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Langkah-langkah tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pengelolaan keuangan di desa berjalan sesuai dengan standar nasional dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses audit, tim Inspektorat tidak hanya memeriksa dokumen dan laporan keuangan, tetapi juga melakukan wawancara dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai mekanisme pengelolaan. Pendekatan lapangan ini diharapkan mampu mengidentifikasi kendala yang ada, memberikan arahan perbaikan, dan mendorong sikap proaktif dari para obrik yang diawasi. Dengan demikian, kegiatan pengawasan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh, sekaligus sebagai dasar penyusunan strategi pembangunan ke depan di wilayah Kecamatan Lantari Jaya.
Para pengawas menekankan bahwa pelaksanaan audit ketaatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Evaluasi yang teliti dan mendalam diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.
“Semua kami libatkan dalam pengawasan ini, tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme saat kami lakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan ini hanya memotret keadaan nyata di wilayah pengelolaan desa, sehingga kami berharap setiap obrik selalu proaktif dan menyiapkan dokumen yang diminta,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W.
“Pengawasan ini merupakan rutinitas yang kami kerjakan setiap tahunnya, sesuai dengan rujukan aturan yang berlaku. Kami berharap langkah ini dapat memperlancar proses administrasi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Inspektur Pembantu Wilayah I, Herianto Gazali, S.STP., M.A.P.
Audit keuangan desa di Kecamatan Lantari Jaya ini diharapkan menjadi contoh penerapan sistem pengawasan yang efektif dalam rangka meningkatkan transparansi dan kinerja pengelolaan keuangan publik di tingkat desa. Sinergi antara Inspektorat dan perangkat desa yang bersinergi untuk mematuhi standar peraturan menjadi modal utama dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel. Hasil audit ini nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan keuangan desa, sehingga pembangunan di Kabupaten Bombana dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.











